Cara Mudah Tukar Uang Baru Lebaran 2025 melalui Program Serambi BI: Syarat dan Jadwal Penukaran
Bank Indonesia (BI) telah membuka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) mulai Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.
Program ini memberikan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.
Penukaran uang baru ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2025 dan dibagi dalam empat periode penukaran sebagai berikut:
- Periode I: 3-5 Maret 2025 (Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode II: 9 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode III: 16 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
- Periode IV: 23 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
Jumlah Uang yang Disiapkan untuk Penukaran Lebaran 2025
Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025, Bank Indonesia telah
menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai. Setiap pengguna dapat menukar uang dengan jumlah maksimal hingga Rp 4,3 juta, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat dilakukan di lebih dari 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, dengan sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.
Penukaran juga bisa dilakukan melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Cara Menukar Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Pintar BI
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan menghindari antrean panjang, pengguna diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman utama.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah Anda pilih.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut agar proses penukaran berjalan lancar:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Bawa uang Rupiah sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan, yaitu dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian uang sesuai dengan nilai nominal yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian hanya akan diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru hingga tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Akses Pintar BI untuk Pendaftaran
Untuk mendapatkan uang baru Lebaran 2025, pastikan Anda mengakses Pintar BI dan melakukan pendaftaran sesuai dengan langkah-langkah di atas.
Proses pendaftaran melalui pintar.bi.go.id akan memudahkan Anda dalam menukar uang di kas keliling.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menukar uang baru Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia!
















