Cara Mudah Urus Kartu Keluarga Bagi yang Tinggal Sendiri Sesuai UU
Memiliki Kartu Keluarga (KK) sangat penting sebagai dokumen resmi yang mencatat data kependudukan dan status keluarga. Namun, bagaimana jika Anda tinggal sendiri, misalnya di apartemen atau kosan? Apakah bisa memiliki KK sendiri?
Jawabannya bisa sekali! Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (1), kepala keluarga tidak harus tinggal bersama anggota keluarga lain. Seseorang yang tinggal sendiri juga berhak menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri. Simak panduan lengkap dan persyaratan terbaru agar urusan administrasi lancar.
Dasar Hukum dan Prinsip Kepemilikan Kartu Keluarga Sendiri
Menurut UU No. 23 Tahun 2006, kepala keluarga dapat berupa:
- Orang yang tinggal dengan orang lain baik yang mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
- Orang yang tinggal sendiri, misalnya di apartemen atau kosan.
- Kepala asrama, rumah yatim, atau tempat tinggal kolektif lainnya.
Selain itu, prinsip pentingnya adalah satu alamat boleh memiliki beberapa Kartu Keluarga, meskipun masih menumpang di rumah orang tua atau kontrakan.
Apa Hak Pemilik KTP Elektronik yang Tinggal Sendiri?
Pemilik KTP-el yang tinggal sendiri berhak:
- Menjadi kepala keluarga.
- Mengurus Kartu Keluarga secara mandiri dan resmi.
- Menggunakan KK ini untuk keperluan administratif seperti BPJS, perbankan, pendaftaran sekolah, dan kebutuhan darurat.
Persyaratan Urus Kartu Keluarga bagi yang Tinggal Sendiri
Agar pengurusan KK lancar dan cepat, pastikan Anda mempersiapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (KTP-el) asli.
- KK asli (jika memisahkan diri dari KK lama).
- Surat persetujuan menumpang KK atau menumpang alamat dari pemilik rumah (jika Anda tinggal di kost, kontrakan, atau numpang alamat).
- Jika alamat numpang KK berbeda kabupaten/kota domisili, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KK (Formulir F-1.02 biasanya disediakan di Dukcapil).
Selain itu, beberapa daerah mengharuskan adanya surat pengantar RT/RW sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Cara Mengurus Kartu Keluarga di Dukcapil untuk yang Tinggal Sendiri
Berikut ini adalah langkah praktis yang bisa Anda ikuti:
Datang ke Dinas Dukcapil Sesuai Domisili
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Selain datang langsung, beberapa daerah juga menyediakan layanan pengurusan KK secara online.
Lengkapi dan Serahkan Semua Dokumen
Bawa dokumen persyaratan lengkap seperti KTP-el, KK asli, surat persetujuan menumpang alamat, dan formulir pendaftaran. Serahkan ke petugas Dukcapil dan isi formulir yang diperlukan dengan benar.
Proses Verifikasi dan Penerbitan KK
Petugas akan melakukan verifikasi data dan menyiapkan KK baru untuk Anda. Proses ini biasanya cepat dan bisa selesai dalam beberapa hari kerja.
Ambil Kartu Keluarga Baru
Setelah KK selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil langsung di Dukcapil. Pastikan membawa bukti pengajuan jika diperlukan.
Mengurus Kartu Keluarga bagi yang tinggal sendiri sangat memungkinkan dan mudah sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2006.

















