Nama Tidak Masuk Daftar Bansos? Ini Prosedur Pengajuan Sanggahan Resmi
Nama Tidak Masuk Daftar Bansos? Ini Prosedur Pengajuan Sanggahan Resmi. Nama Anda tidak ada lagi dalam daftar penerima bantuan sosial? Berikut adalah cara untuk mengajukan keberatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejak dilakukannya pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), daftar penerima bantuan sosial (bansos) mengalami penyesuaian jumlah.
Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari daftar penerima bansos karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Bagi individu yang merasa masih memenuhi syarat tetapi namanya dihapus dari daftar penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan keberatan dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa aplikasi Cek Bansos dilengkapi dengan fitur Usul dan Sanggah.
“Diharapkan masyarakat dapat melengkapi syarat yang disediakan dalam aplikasi Cek Bansos jika ingin melakukan pengusulan atau keberatan terhadap data yang ada,” tambahnya.
Dengan keberadaan aplikasi Cek Bansos dan tambahan menu Usul-Sanggah, diharapkan masyarakat bisa lebih aktif dalam memantau bantuan sosial.
Baca Juga : Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu!
Cara Ajukan Keberatan dan Persyaratan
Langkah-langkah untuk Mengajukan Keberatan dan Persyaratan untuk Nama Penerima Bansos yang Dihapus:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Daftar untuk mendapatkan User ID yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Masuk ke Menu “Tanggapan Kelayakan”
- Di dalam aplikasi, ada beberapa menu, salah satunya adalah Tanggapan Kelayakan.
- Menu ini berisi daftar penerima manfaat dalam satu kelurahan.
- Pemilik akun dapat memberikan tanggapan mengenai kelayakan penerima manfaat yang dianggap tidak berhak mendapat bantuan sosial dengan cara:
- Memilih ikon
- Mengisi alasan serta pernyataan
- Mengirimkan tanggapan
- Informasi ini akan dikirim ke sistem untuk diproses lebih lanjut.
Menu “Daftar Usulan”
Menu ini adalah tampilan dari usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun. Pengguna bisa mendaftarkan diri sendiri, anggota keluarga, orang lain, atau fakir miskin melalui tombol “Tambah Usulan. ” Data yang berhasil diajukan akan meliputi:
- Nama
- NIK dan status kecocokan dengan Dukcapil
- Kesesuaian lokasi dengan pengusul
- Kartu keluarga
Jika Anda mengusulkan anggota keluarga sendiri, maka status akan tertulis: 1 KK.
Seluruh kolom pada menu usulan harus diisi sesuai dengan data kependudukan, karena akan langsung dicocokkan dengan data Dukcapil pada saat pendaftaran.
Menu “Bansos”
Pada menu ini, hanya akan muncul jika NIK yang dimasukkan terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://economy.okezone.com/read/2025/10/15/320/3176849/nama-anda-dicoret-dari-daftar-penerima-bansos-ini-cara-sanggah-dan-syarat-ajukannya
















