Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tahun 2025
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, peserta perlu menonaktifkan kepesertaan mereka—misalnya karena meninggal dunia, pindah ke luar negeri, beralih ke asuransi swasta, atau berhenti bekerja di perusahaan yang menanggung iuran BPJS.
Pada tahun 2025, proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan semakin mudah karena dapat dilakukan baik secara offline di kantor cabang, maupun online melalui layanan digital seperti PANDAWA, Mobile JKN, dan E-Dabu.
Berikut panduan lengkap cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan beserta syarat dan langkah-langkahnya.
Alasan Umum Penonaktifan BPJS Kesehatan
Beberapa kondisi yang membuat peserta perlu menonaktifkan kepesertaannya antara lain:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta menetap di luar negeri dalam jangka panjang.
- Peserta beralih ke asuransi kesehatan swasta.
- Peserta berhenti bekerja dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS.
- Peserta telah menjadi warga negara asing (WNA).
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan penonaktifan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bukti pembayaran iuran terakhir.
- Surat kematian (bagi peserta yang meninggal dunia).
- Surat keterangan domisili luar negeri atau visa/izin tinggal (bagi peserta yang menetap di luar negeri).
- Surat pernyataan penghentian gaji dari perusahaan (bagi peserta yang berhenti bekerja).
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline
Jika Anda ingin mengurus langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, KK, kartu BPJS, dan surat pendukung sesuai alasan penonaktifan.
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean di bagian layanan administrasi peserta.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Serahkan dokumen dan isi formulir yang diberikan.
- Setelah verifikasi selesai, status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat PANDAWA
Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) memungkinkan peserta menonaktifkan BPJS tanpa datang ke kantor.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB).
- Gunakan format pesan:
- Nama Pelapor – Nama Peserta – Status Kepesertaan – Nomor Kartu Peserta/NIK – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
- Setelah itu, Anda akan menerima link formulir online. Klik link tersebut dan isi data peserta yang akan dinonaktifkan.
- Kirim dokumen yang diminta, seperti:
- Swafoto pelapor dengan KTP
- Foto KTP pelapor
- Foto KK
- Surat kematian (jika peserta telah meninggal)
- Setelah diverifikasi, BPJS Kesehatan akan mengirimkan konfirmasi status nonaktif melalui pesan WhatsApp.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Melalui aplikasi Mobile JKN, proses penonaktifan juga bisa dilakukan secara cepat:
- Login ke aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Pengaduan”.
- Unggah dokumen seperti surat kematian, KTP, dan KK.
- Isi data peserta yang ingin dinonaktifkan.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak BPJS. Jika data valid, kepesertaan akan otomatis dinonaktifkan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat E-Dabu
Bagi peserta dari perusahaan (PPU), penonaktifan bisa dilakukan oleh HRD melalui E-Dabu, dengan langkah:
- Login ke aplikasi E-Dabu.
- Pilih menu “Mutasi Peserta”, kemudian “Data Peserta”.
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik “Nonaktifkan Peserta” dan konfirmasi.
- Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan
- Sebelum menonaktifkan, pahami konsekuensinya:
- Anda tidak bisa lagi menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS.
- Jika ingin mengaktifkan kembali, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang dan melunasi tunggakan iuran (jika ada).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Penonaktifan tanpa alasan sah dapat membatasi akses terhadap layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, paspor, dan IMB.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 4 2025 via HP
Program Alternatif: Bantuan Cicilan Iuran (Rehab)
Bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rehab untuk mencicil tunggakan selama 4–24 bulan.
Pengajuan bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Care Center 165
Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Selain itu, peserta dapat mengajukan diri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial jika memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Kesimpulan
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2025 kini bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Pastikan Anda memahami alasan penonaktifan dan menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Langkah ini penting dilakukan, terutama bagi peserta yang meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau berhenti bekerja, agar data kepesertaan tetap akurat dan tidak menimbulkan tagihan iuran di kemudian hari.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Leave a comment