Cara Pencairan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Syarat, Cek Penerima, dan Alur Lengkap
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 kepada para guru PAUD non-formal sebagai bagian dari program “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”.
Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) di seluruh Indonesia.
Sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal tercatat sebagai penerima BSU tahun ini.
Supaya dana bisa segera dicairkan, simak cara pencairan BSU guru PAUD non-formal 2025 berikut ini lengkap dengan syarat dan alur aktivasinya.
Syarat Pencairan BSU Guru PAUD Non-Formal 2025
Sebelum melakukan pencairan dana, guru PAUD non-formal wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk aktivasi rekening BSU.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:
- KTP asli
- NPWP
- Salinan SK penerima BSU atau informasi dari Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau ketua yayasan
- SPJTM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang dapat diunduh dari situs info.gtk.dikdasmen.go.id dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
Batas akhir aktivasi rekening BSU adalah 30 Januari 2026.
Cara Cek dan Aktivasi Rekening BSU Guru PAUD 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 dan melakukan aktivasi rekening, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun GTK Anda
- Cek notifikasi penerimaan BSU di halaman dashboard
- Unduh dan lengkapi dokumen SPJTM
- Tanda tangani SPJTM di atas materai Rp10.000
- Cek nomor SK BSU dan nomor rekening penerima
- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan salinan fisik SK BSU
Alur Pencairan BSU Guru PAUD Non-Formal
Setelah semua dokumen disiapkan dan status penerima BSU terverifikasi, beberapa langkah-langkah pencairan berikut:
1. Lengkapi dokumen berikut:
- KTP dan NPWP asli
- Print out SK BSU dari Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar
- SPJTM bermaterai Rp10.000
2. Kunjungi bank yang ditunjuk (Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia)
- Aktivasi rekening BSU
- Cetak buku rekening dan kartu ATM
BSU Guru PAUD Tidak Dikenakan Potongan Pajak
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan BSU guru PAUD 2025 bebas dari potongan dan tidak dikenakan pajak.
Dana akan diterima utuh oleh guru sebesar Rp600.000.
“BSU disalurkan tanpa potongan atau pajak, langsung utuh Rp600.000,” tulis @kemnaker di akun Instagram resminya.
Kesimpulan
BSU guru PAUD non-formal tahun 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik anak usia dini.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, mengecek status penerima di Info GTK, dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum tenggat waktu.
Jangan lupa simpan artikel ini sebagai panduan resmi cara mencairkan BSU 2025 untuk guru PAUD non-formal.

















