Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati 2025 dengan Syarat dan Biayanya
Bagi warga negara Indonesia, paspor adalah dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Jika masa berlakunya habis, Anda perlu Perpanjang Paspor yang Sudah Mati agar tetap dapat digunakan. Tahun 2025, prosesnya sudah lebih mudah berkat aplikasi M-Paspor.
Namun, ada beberapa syarat, biaya, dan langkah yang wajib Anda ketahui sebelum memulai proses Perpanjang Paspor yang Sudah Mati. Berikut cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati tahun 2025. Simak syarat, biaya, dan langkah mudah mengurus paspor kadaluarsa di Indonesia, baik secara online lewat M-Paspor maupun langsung di kantor imigrasi.
Syarat dan Dokumen untuk Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Sebelum mengajukan perpanjangan paspor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- Paspor lama yang sudah mati (kadaluarsa), bawa yang asli
- KTP elektronik yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK), terutama jika paspor lama Anda terbit sebelum tahun 2009
- Dokumen pendukung tambahan jika paspor lama terbit sebelum 2009, seperti akta kelahiran, akta nikah, surat baptis, atau ijazah untuk memastikan data identitas lengkap
- Surat penetapan ganti nama atau surat keterangan kewarganegaraan baru jika pernah ganti nama atau kewarganegaraan
Selain itu, pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai karena akan diperiksa oleh petugas imigrasi. Syarat ini merujuk pada aturan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi 2025.
Prosedur Perpanjang Paspor Mati 2025
Pendaftaran Online melalui Aplikasi M-Paspor
Untuk memudahkan, Anda harus mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut cara menggunakannya:
- Unduh dan buat akun M-Paspor
- Isi data diri lengkap sesuai dokumen asli
- Unggah dokumen yang diminta, seperti paspor lama, KTP, KK, dan dokumen pendukung
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan untuk proses verifikasi
- Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa menghindari antrean panjang dan mengatur jadwal secara praktis.
Verifikasi di Kantor Imigrasi
Pada hari yang sudah dijadwalkan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli:
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Anda akan menjalani proses foto, sidik jari, dan wawancara singkat
- Pastikan datang tepat waktu dan mematuhi prosedur
Pembayaran Biaya Perpanjangan
Setelah proses verifikasi, Anda akan menerima kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih melalui transfer bank atau metode e-payment yang tersedia
Pengambilan Paspor Baru
Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja dari tanggal verifikasi. Anda akan dihubungi pihak imigrasi saat paspor sudah bisa diambil.
Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati 2025
Biaya PNBP paspor RI:
- Paspor biasa 5 tahun: Rp 350.000.
- Paspor biasa 10 tahun: Rp 650.000.
- E-paspor 5 tahun: Rp 650.000.
- E-paspor 10 tahun: Rp 950.000.
- Layanan percepatan (1 hari selesai): Tambahan Rp 1.000.000.
Lama proses Perpanjang Paspor yang Sudah Mati normal adalah 3–4 hari kerja. Dengan layanan cepat, paspor bisa selesai di hari yang sama.
Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik
Paspor biasa dan paspor elektronik sama-sama dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, e-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik, sehingga mempermudah proses imigrasi seperti penggunaan autogate di bandara.
Meski biaya pembuatan e-paspor lebih tinggi, fitur kemudahan dan keamanannya cocok untuk pelancong yang sering bepergian ke luar negeri.

















