Cara Perpanjangan SIM 2025 di Medan Ini Syarat dan Biayanya
Perpanjangan SIM adalah hal penting yang harus dilakukan setiap pemilik SIM agar tetap legal mengemudi di jalan raya. Di tahun 2025, proses perpanjangan SIM di Medan tetap mengikuti prosedur yang jelas dan biaya yang sudah diatur pemerintah. Namun, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan mekanisme terbaru. Simak syarat lengkap, biaya terbaru, dan mekanisme penerbitan SIM agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.
Biaya Perpanjangan, SIM Hilang, dan SIM Rusak
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah biaya resmi untuk penerbitan dan perpanjangan SIM di tahun 2025:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
- SIM A Umum: Rp80.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM BI Umum: Rp80.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM BII Umum: Rp80.000
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, mengurus SIM hilang, atau mengganti SIM rusak, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
E-KTP (asli dan fotokopi)
Dokumen keimigrasian (untuk WNA)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM lama yang masih berlaku (tidak berlaku untuk SIM hilang)
Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian (untuk SIM hilang)
SKUKP (khusus peningkatan SIM A Umum, B1, B1 Umum, BII, BII Umum)
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM.
Cara Perpanjangan SIM di Polrestabes Medan
Registrasi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi atau pendaftaran. Berikut tahapannya:
- Cek persyaratan dokumen secara lengkap.
- Isi formulir permohonan penerbitan SIM.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan (PNBP).
- Entri data ke dalam sistem pelayanan SIM.
- Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar untuk mempercepat proses identifikasi.
Identifikasi
Proses ini mencakup verifikasi identitas pemohon, yaitu:
- Pengambilan sidik jari.
- Tanda tangan digital.
- Pengambilan foto atau gambar wajah secara langsung.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan data biometrik pemohon benar dan sah.
Finalisasi
Setelah identifikasi selesai:
- SIM akan dicetak oleh petugas.
- SIM yang baru langsung diserahkan kepada pemohon
Batas Usia Minimal Pembuatan SIM
Agar tidak salah informasi, berikut batas usia minimal untuk tiap jenis SIM:
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal usia 17 tahun
SIM A Umum: minimal usia 20 tahun
SIM B1: minimal usia 20 tahun
SIM B1 Umum: minimal usia 22 tahun
SIM BII: minimal usia 21 tahun
SIM BII Umum: minimal usia 23 tahun
Perpanjangan SIM 2025 di Medan membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman tentang biaya yang berlaku.
















