Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019
Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit karena harus melalui berbagai tahapan administratif. Namun, mulai 2025, Anda tidak lagi perlu surat pengantar dari RT/RW atau datang ke kelurahan.
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pemerintah mempermudah prosedur pindah domisili agar lebih cepat, efisien, dan langsung dilakukan di Disdukcapil.
Ini tentu menjadi kabar baik bagi warga yang ingin segera menetap di alamat baru tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan.
Pindah Domisili Tanpa RT/RW Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa proses pindah domisili bisa dilakukan langsung di Disdukcapil, tanpa perlu surat pengantar dari lingkungan RT/RW maupun kelurahan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Persyaratan Dokumen untuk Pindah Domisili 2025
Agar proses pindah domisili berjalan mudah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP elektronik asli (e-KTP) untuk proses verifikasi data.
Formulir F-1.03, yang disediakan langsung oleh petugas Disdukcapil saat pengajuan.
Dokumen tersebut wajib dibawa saat Anda datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perubahan data domisili Anda.
Langkah-Langkah Pindah Domisili Tanpa RT/RW dan Kelurahan
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda membawa fotokopi KK, e-KTP asli, dan siap untuk mengisi formulir F-1.03 di kantor Disdukcapil.
Kunjungi Kantor Disdukcapil
Datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat sesuai domisili baru Anda. Tidak perlu lagi bolak-balik ke kelurahan atau meminta surat pengantar RT/RW.
Ajukan Permohonan Pindah Domisili
Serahkan dokumen dan isi formulir F-1.03. Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara langsung.
Proses di Kota Tujuan
Setelah menerima SKPWNI, Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil kota tujuan. Di sini, KTP dan KK Anda akan diperbarui dengan alamat baru.
Catatan: Jika Anda tidak dapat ke daerah asal atau sudah berada di tempat baru, petugas akan memproses SKPWNI secara sistem dengan Disdukcapil di daerah asal berdasarkan data yang Anda ajukan di daerah tujuan.
















