Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

Anissa by Anissa
17 Juli 2025
in Artikel, Berita
0
Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit karena harus melalui berbagai tahapan administratif. Namun, mulai 2025, Anda tidak lagi perlu surat pengantar dari RT/RW atau datang ke kelurahan.
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, pemerintah mempermudah prosedur pindah domisili agar lebih cepat, efisien, dan langsung dilakukan di Disdukcapil.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi warga yang ingin segera menetap di alamat baru tanpa harus bolak-balik ke kantor kelurahan.

Pindah Domisili Tanpa RT/RW Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa proses pindah domisili bisa dilakukan langsung di Disdukcapil, tanpa perlu surat pengantar dari lingkungan RT/RW maupun kelurahan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses masyarakat.



Persyaratan Dokumen untuk Pindah Domisili 2025

Agar proses pindah domisili berjalan mudah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • KTP elektronik asli (e-KTP) untuk proses verifikasi data.

  • Formulir F-1.03, yang disediakan langsung oleh petugas Disdukcapil saat pengajuan.

Dokumen tersebut wajib dibawa saat Anda datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perubahan data domisili Anda.



Langkah-Langkah Pindah Domisili Tanpa RT/RW dan Kelurahan

  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

    Pastikan Anda membawa fotokopi KK, e-KTP asli, dan siap untuk mengisi formulir F-1.03 di kantor Disdukcapil.

  • Kunjungi Kantor Disdukcapil

    Datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat sesuai domisili baru Anda. Tidak perlu lagi bolak-balik ke kelurahan atau meminta surat pengantar RT/RW.

  • Ajukan Permohonan Pindah Domisili

    Serahkan dokumen dan isi formulir F-1.03. Petugas akan melakukan verifikasi data dan memproses Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara langsung.

  • Proses di Kota Tujuan

    Setelah menerima SKPWNI, Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Disdukcapil kota tujuan. Di sini, KTP dan KK Anda akan diperbarui dengan alamat baru.

Catatan: Jika Anda tidak dapat ke daerah asal atau sudah berada di tempat baru, petugas akan memproses SKPWNI secara sistem dengan Disdukcapil di daerah asal berdasarkan data yang Anda ajukan di daerah tujuan.




Tags: Cara Pindah Domisili 2025Permendagri 108 Tahun 2019Persyaratan Pindah DomisiliPindah Alamat Tanpa RT/RWPindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan KelurahanProsedur Pindah Domisili Mudah

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
KPM Wajib Tahu! BLT Dana Desa Cair Lewat Data Kemensos

KPM Wajib Tahu! BLT Dana Desa Cair Lewat Data Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ini Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

Ini Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

21 November 2019
Perbedaan Hadas Besar dan Hadas Kecil Beserta Cara Mensucikannya

Perbedaan Hadas Besar dan Hadas Kecil Beserta Cara Mensucikannya

21 November 2025
Langkah Baru Atasi Stunting: 648 Keluarga Dapat Beras Khusus

Langkah Baru Atasi Stunting: 648 Keluarga Dapat Beras Khusus

4 Oktober 2025
Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut

15 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.