Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah dipilih. Namun, dalam beberapa kasus, peserta BPJS mungkin ingin mengajukan perubahan faskes karena pindah domisili, tidak puas dengan layanan faskes sebelumnya, atau alasan lainnya.
Dulu, proses pindah faskes harus dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, yang bisa memakan waktu dan tenaga. Kini, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan Layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Dengan cara ini, peserta bisa lebih mudah mengurus perubahan faskes tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Agar proses pindah faskes berjalan lancar, ada beberapa syarat, ketentuan, dan langkah-langkah yang perlu diketahui peserta. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
1. Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan pindah faskes, peserta harus memahami beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku:
a. Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- Peserta harus sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan sebelum dapat mengajukan pindah.
- Pindah faskes dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti pindah tempat tinggal, akses yang lebih mudah ke faskes baru, atau faktor pelayanan di faskes lama.
- Peserta hanya bisa pindah ke faskes yang masih memiliki kuota penerimaan peserta baru. Jika kuota penuh, peserta harus memilih faskes lain.
- Perubahan faskes akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
b. Dokumen yang Diperlukan
Untuk melakukan perubahan faskes, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti kepesertaan.
- Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan data peserta yang akan mengajukan perubahan faskes.
- Bukti alamat terbaru (jika pindah domisili), seperti KTP, surat domisili, atau tagihan listrik/air.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, peserta bisa langsung melakukan pengajuan perubahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa BPJS Kesehatan.
2. Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Saat ini, ada dua cara mudah untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa.
a. Pindah Faskes Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk melakukan berbagai layanan administrasi BPJS Kesehatan, termasuk perubahan faskes. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan nomor BPJS atau NIK.
- Pilih menu “Ubah Data Peserta” untuk mengakses layanan perubahan faskes.
- Pilih peserta yang akan mengajukan pindah faskes (jika dalam satu KK ada lebih dari satu peserta).
- Klik opsi “Pindah Faskes” dan cari faskes tujuan yang diinginkan.
- Pastikan faskes yang dipilih masih memiliki kuota penerimaan peserta baru. Jika penuh, peserta harus mencari alternatif lain.
- Unggah dokumen yang diperlukan (jika diminta), seperti KTP atau surat domisili.
- Klik Simpan dan Konfirmasi perubahan data.
- Tunggu proses validasi dari BPJS Kesehatan. Jika pengajuan disetujui, perubahan faskes akan aktif mulai bulan berikutnya.
b. Pindah Faskes Melalui Layanan Pandawa (WhatsApp BPJS Kesehatan)
Selain melalui aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) bagi peserta yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Cari nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan sesuai dengan kantor cabang di wilayah Anda.
- Nomor layanan Pandawa bisa diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau media sosial resmi BPJS.
- Kirim pesan dengan format: Nama – NIK – Nomor Kartu BPJS – Permohonan Pindah Faskes.
- Ikuti petunjuk dari petugas BPJS Kesehatan yang akan memandu proses perubahan faskes.
- Unggah dokumen yang diminta melalui WhatsApp.
- Tunggu verifikasi dari petugas BPJS Kesehatan. Jika disetujui, perubahan faskes akan berlaku pada bulan berikutnya.
3. Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Pindah Faskes
Setelah proses pengajuan pindah faskes berhasil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta:
- Faskes baru akan aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Oleh karena itu, peserta masih harus menggunakan faskes lama hingga akhir bulan berjalan.
- Pastikan untuk mencetak ulang kartu BPJS Kesehatan atau memperbarui data di aplikasi Mobile JKN, agar faskes baru tertera dengan benar.
- Jika mengalami kendala saat proses pindah faskes, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Kesimpulan
Pindah faskes BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui Mobile JKN dan Pandawa BPJS Kesehatan. Proses ini memungkinkan peserta untuk mengubah faskes tanpa harus datang ke kantor cabang, sehingga lebih praktis dan hemat waktu.
Namun, sebelum mengajukan permohonan pindah faskes, pastikan peserta telah memenuhi syarat, memilih faskes yang memiliki kuota, dan mengikuti prosedur yang benar. Dengan memahami langkah-langkah di atas, peserta bisa menikmati layanan kesehatan dengan lebih nyaman sesuai dengan kebutuhan mereka.

















