Cara Praktis Urus KTP Hilang di Medan
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering membuat warga panik karena dokumen ini berfungsi sebagai identitas utama dalam berbagai urusan administrasi.
Namun, masyarakat Kota Medan tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah menyediakan alur yang jelas dan praktis untuk mengurus KTP hilang.
Proses ini bisa berjalan lancar jika warga memahami syarat serta langkah-langkah yang berlaku.
Persyaratan Mengurus KTP Hilang di Medan
Sebelum datang ke kantor pelayanan, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dengan membawa persyaratan lengkap, proses pengurusan bisa selesai lebih cepat. Berikut dokumen yang harus Anda bawa:
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP lama (jika ada).
- Pas foto terbaru (ukuran 3×4, jika diminta pihak Disdukcapil).
Alur Pengurusan KTP Hilang
Setelah menyiapkan dokumen, warga bisa mengikuti langkah berikut untuk mengurus KTP hilang di Medan:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat surat kehilangan.
- Bawa surat kehilangan beserta dokumen pendukung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau ke kantor kecamatan sesuai domisili.
- Isi formulir permohonan penggantian KTP.
- Petugas akan memverifikasi data dan memproses permohonan.
- Warga dapat mengambil KTP baru sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Lokasi Kantor Disdukcapil dan Kecamatan di Medan
Warga bisa mengurus KTP hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang beralamat di Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan Baru.
Selain itu, pelayanan juga tersedia di kantor kecamatan masing-masing domisili agar warga tidak perlu jauh-jauh.
Kesimpulan
Mengurus KTP hilang di Medan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.
Warga hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK, lalu mengikuti alur yang sudah ditentukan.
Dengan proses yang cukup cepat, KTP baru bisa segera dicetak dan kembali digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Pemerintah Kota Medan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang praktis agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika menghadapi masalah seperti kehilangan KTP.
Karena itu, warga diharapkan aktif memanfaatkan layanan yang tersedia di kecamatan maupun Disdukcapil.
















