Cara Resmi Daftar DTKS agar Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menekankan pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat yang belum masuk dalam DTKS disarankan segera mendaftar agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima manfaat bansos resmi dari pemerintah.
Dilansir dari sumber detikjatim Selasa (29/7/2025), pendaftaran DTKS kini semakin terbuka dan bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui perangkat desa/kelurahan.
Apa Itu DTKS?
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografis masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
DTKS menjadi dasar utama untuk:
Menentukan penerima PKH, BPNT/Sembako, dan bantuan sosial lainnya
Menilai kelayakan masyarakat untuk program bantuan
Meningkatkan ketepatan sasaran bansos
Cara Resmi Daftar DTKS Tahun 2025
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar DTKS secara resmi:
Siapkan Dokumen Penting
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diminta)
Daftar ke RT/RW atau Kelurahan
Ajukan permohonan pendaftaran DTKS secara langsung
Petugas akan memverifikasi data dan kondisi sosial ekonomi Anda
Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Dinas Sosial setempat akan melakukan kunjungan rumah
Data yang layak akan diusulkan ke Kemensos
Cek Status Secara Online
Setelah diajukan, status Anda bisa dicek melalui situs:
https://cekbansos.kemensos.go.id
Siapa yang Layak Masuk DTKS?
Berdasarkan kriteria Kemensos RI, yang berhak masuk DTKS adalah:
Rumah tangga miskin atau rentan miskin
Tidak memiliki penghasilan tetap
Tidak memiliki aset berlebih (seperti mobil, tanah luas)
Terbukti membutuhkan bantuan sosial berdasarkan survei lapangan
Kesimpulan
Mendaftarkan diri ke dalam DTKS adalah langkah penting untuk memperoleh bansos PKH dan BPNT. Prosesnya kini lebih terbuka dan dapat diajukan langsung ke kelurahan atau RT/RW setempat. Pastikan data diri lengkap, dan penuhi syarat kelayakan agar pengajuan bisa segera diproses oleh Dinas Sosial.
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8034913/cara-daftar-dtks-online-dengan-mudah-dan-cepat

















