Cara Simple Buat SIM di Kota Medan Beserta Syarat dan Ketentuannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Kota Medan. Kini, proses pembuatan SIM menjadi lebih mudah dan praktis berkat adanya layanan online serta program SIM gratis yang disediakan untuk kalangan tertentu. Simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui cara simple membuat SIM, baik secara reguler maupun melalui program SIM C gratis di Medan.
Jenis-Jenis SIM C Terbaru
Mulai 2023, SIM C untuk kendaraan roda dua telah dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin, yaitu:
SIM C: Untuk motor berkapasitas hingga 250 cc
SIM CI: Untuk motor 250 cc hingga 500 cc
SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc
Pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kompetensi pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Cara Membuat SIM Secara Online di Kota Medan
Layanan online memudahkan warga Medan untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori tanpa harus antre panjang di SATPAS. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini adalah pintu utama pendaftaran SIM secara online.
Daftar dan Verifikasi
- Daftar menggunakan nomor HP aktif
- Verifikasi melalui email
- Unggah e-KTP dan dokumen pendukung lainnya
Pendaftaran SIM
Masuk ke menu “Pendaftaran SIM”, pilih jenis SIM (C, CI, atau CII), lalu isi data sesuai instruksi.
Bayar dan Ikuti Ujian Teori
Lakukan pembayaran pendaftaran sesuai tarif. Setelah itu, ikuti ujian teori secara online.
Jadwal dan Ikuti Ujian Praktik
Jika lulus teori, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS, misalnya SATPAS Polrestabes Medan.
Ambil SIM
Jika lulus ujian praktik, SIM bisa diambil di SATPAS sesuai jadwal atau dikirim ke alamat Anda.
Syarat Pembuatan SIM
Usia Minimal
- SIM C: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
Dokumen yang Diperlukan
- e-KTP asli dan fotokopi
- Pasfoto terbaru
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Bukti pembayaran (untuk SIM reguler)
Biaya Pembuatan SIM (Reguler)
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM C / CI / CII: Rp100.000
SIM A: Rp120.000
SIM D: Rp50.000
(belum termasuk tes kesehatan dan psikologi)
Program SIM C Gratis 2024 di Kota Medan
Program SIM C gratis 2024 memberikan kesempatan kepada warga tertentu untuk mendapatkan SIM tanpa biaya. Program ini berlaku terbatas dan biasanya menyasar:
Penerima bantuan sosial
Mahasiswa/pelajar kurang mampu
Pekerja informal berpenghasilan rendah
Syarat Tambahan Program SIM Gratis
Fotokopi KTP (4 lembar)
Surat sehat jasmani dan rohani
Pasfoto terbaru
Bukti termasuk dalam golongan penerima manfaat
Cara Daftar
Online: Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
Offline: Datang langsung ke SATPAS dengan membawa seluruh dokumen
Proses
Isi formulir
Ikuti ujian teori (online atau offline)
Lakukan ujian praktik
Ambil SIM jika lulus
Biaya Perpanjangan SIM (2025)
Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut biaya resminya:
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Tips Tambahan
Daftarlah di luar jam sibuk untuk menghindari antrean panjang di SATPAS
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap
Pelajari materi ujian teori lalu lintas sebelum mengikuti tes
Kesimpulan
Membuat SIM di Kota Medan kini tidak lagi rumit. Anda bisa memilih jalur reguler atau memanfaatkan program SIM C gratis jika memenuhi syarat. Proses online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI membuatnya semakin mudah, cepat, dan efisien. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang dibutuhkan dan mematuhi ketentuan agar proses berjalan lancar. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama!
















