Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
21 Juli 2025
in Artikel, Info, Kesehatan
0
Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

1k
SHARES
7.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor

Kabar baik, kini mengubah data kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Dengan kata lain, semua bisa diurus secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Ya, cukup dari rumah saja, cukup lewat ponsel.

Karena bukti dilapangan mengatakan tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang bingung ketika ingin memperbarui data mereka, entah itu alamat, nomor telepon, email, atau fasilitas kesehatan (faskes).

Mengapa Data Harus Diperbarui?

Data yang tidak sesuai bisa menimbulkan kendala saat mengakses layanan kesehatan. Misalnya, jika peserta pindah domisili tetapi belum mengganti faskes, proses pengobatan bisa terhambat. Hal lain seperti nomor HP atau email yang tidak aktif juga bisa menyebabkan peserta tidak menerima notifikasi penting dari BPJS.

Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala sangat disarankan, terutama bagi peserta yang mengalami perubahan domisili atau kontak.

Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Aplikasi ini menjadi pusat layanan mandiri bagi peserta, termasuk untuk pembaruan data.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengubah data:

  • Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

  • Masuk menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan kata sandi.

  • Pilih menu “Ubah Data Peserta”.

  • Pilih bagian data yang ingin diubah: faskes, alamat, nomor HP, atau email.

  • Masukkan data terbaru dengan benar.

  • Simpan perubahan dan tunggu konfirmasi sistem.

Biasanya, perubahan data akan diproses dalam waktu 1–2 hari kerja. Anda tidak repot mengecek notifikasi setiap waktu karena akan langsung diberitahukan ketika perubahan data sudah di proses.

Beberapa Catatan Penting

Untuk pindah faskes, peserta harus sudah terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya.

Pastikan nomor HP dan email yang digunakan aktif dan dapat diakses.
Jika mengalami kendala, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pembaruan data BPJS Kesehatan kini tidak lagi merepotkan. Dengan bantuan teknologi dan aplikasi resmi dari BPJS, peserta bisa menjaga data tetap akurat dan pelayanan tetap optimal. Jadi, sebelum data lama jadi masalah, lebih baik perbarui sekarang.

Tags: bpjs kesehatancara daftar bpjscara ubah data bpjs kesehatanCek Status BPJSCek Status KIS

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post

A Seaside Home Shaped Like a Boomerang in Risskov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

9 Makanan Penyebab Asam Urat Tinggi

9 Makanan Penyebab Asam Urat Tinggi

23 Januari 2025
Tahapan Daftar KKS untuk Akses Bantuan Beras Agustus 2025

Tahapan Daftar KKS untuk Akses Bantuan Beras Agustus 2025

10 Agustus 2025
Medan dalam Angka: Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

Medan dalam Angka: Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

20 Agustus 2025
Dari Medan ke Kualanamu Kini Lebih Mudah, Ini Daftar Transportasi yang Bisa Dipilih

Dari Medan ke Kualanamu Kini Lebih Mudah, Ini Daftar Transportasi yang Bisa Dipilih

26 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.