Cara Urus Akta Kelahiran Secara Offline dan Online Tahun 2025
Akta kelahiran merupakan dokumen legal yang sangat penting karena menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, BPJS, hingga keperluan administrasi kependudukan lainnya. Oleh karena itu, mengurus akta kelahiran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah anak lahir.
Di tahun 2025, pemerintah telah mempermudah proses pengurusan akta kelahiran baik secara offline melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun secara online melalui portal dan aplikasi layanan kependudukan. Masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih fleksibel sesuai dengan kondisi dan kemudahan akses masing-masing.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan langkah-langkah pengurusan akta kelahiran, baik bagi Anda yang ingin mengurus secara langsung di kantor Disdukcapil maupun yang memilih layanan digital dari rumah. Simak panduan berikut agar proses pembuatan akta kelahiran Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan terbaru.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak
Bagi orang tua yang hendak mengurus akta kelahiran untuk anak mereka, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pembuatan akta kelahiran anak:
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua.
Formulir Permohonan Akta Kelahiran (dapat diunduh melalui situs resmi).
Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran (asli).
Fotokopi KTP-El orang tua (ayah atau ibu kandung) sebagai pelapor.
Fotokopi KTP-El dua orang saksi yang hadir saat kelahiran.
Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan kepada pihak lain, disertai fotokopi KTP-El penerima kuasa.
Jika tidak memiliki Surat Kelahiran atau Akta Nikah orang tua, dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak
Cara Mengurus Secara Offline (Datang Langsung ke Kantor Dukcapil):
- Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili Anda.
- Serahkan dokumen yang sudah lengkap kepada petugas dan ikuti prosedur yang diberikan.
Proses pembuatan akta kelahiran akan dilakukan, dan akta kelahiran dapat langsung diambil atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Cara Mengurus Secara Online (Melalui Aplikasi Dukcapil):
- Unduh aplikasi Dukcapil sesuai dengan wilayah domisili Anda melalui Google Play Store.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti surat keterangan lahir, akta nikah atau kutipan akta perkawinan, KK, KTP orang tua, dan SPTJM (jika diperlukan).
- Verifikasi data yang sudah diunggah untuk memastikan kebenarannya.
- Setelah data diverifikasi, akta kelahiran akan diterbitkan dan bisa diunduh dalam bentuk digital atau dikirim langsung ke alamat pemohon.

















