Cara Urus BPKB Untuk Kendaraan Baru
Memiliki kendaraan baru tentu menjadi momen yang menyenangkan. Namun, di balik euforia tersebut, ada beberapa dokumen penting yang perlu segera diurus, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah atas kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik motor atau mobil.
BPKB biasanya tidak langsung diterima saat pembelian kendaraan, terutama jika Anda membeli secara kredit. Proses pengurusan BPKB melibatkan beberapa tahapan dan instansi, mulai dari dealer, leasing, hingga kepolisian. Untuk itu, penting bagi Anda memahami cara mengurus BPKB kendaraan baru agar prosesnya berjalan lancar dan tidak tertunda.
BPKB dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Polri) sebagai bukti kepemilikan resmi atas kendaraan bermotor. Dokumen ini menyimpan informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk data pemilik, nomor rangka, nomor mesin, dan riwayat kepemilikan, terutama kalau kamu mau:
- Jual kendaraan
- Balik nama ke pemilik baru
- Urus leasing atau gadai
- Buktiin kepemilikan saat ada masalah hukum
Syarat Membuat BPKB Untuk Kendaraan Baru
Syaratnya tergantung jenis kendaraan dan status kepemilikannya. Berikut pembagian lengkapnya:
Untuk Kendaraan Baru
Kendaraan baru dari dealer? Siapkan:
- Faktur pembelian dari dealer resmi
- STNK sementara dari Samsat
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
- Polis asuransi (jika kendaraan diasuransikan)
Untuk Kendaraan Kredit
- Kalau beli kendaraan lewat leasing:
- Surat perjanjian pembiayaan dari leasing/bank
- Bukti pembayaran cicilan (jika diminta)
Cara Urus BPKB di Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, prosesnya cukup sederhana. Ini langkah-langkahnya:
Persiapkan Semua Dokumen: Pastikan semua persyaratan tadi sudah lengkap dan sesuai. Untuk kendaraan bekas, pastikan tidak ada dokumen yang hilang atau kadaluarsa.
Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datangi kantor Samsat sesuai domisili (biasanya sesuai alamat KTP). Tanyakan ke bagian informasi soal loket pembuatan BPKB.
Isi Formulir Registrasi: Isi formulir pendaftaran kendaraan yang disediakan. Petugas akan membantu jika kamu butuh panduan.
Bayar Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran di loket atau lewat bank yang ditunjuk. Rincian biayanya:
- Rp 225.000 untuk sepeda motor
- Rp 375.000 untuk mobil
Biaya ini berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, bisa bervariasi tergantung daerah.
Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan akan dicek langsung oleh petugas Samsat. Nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai dengan yang tertera di dokumen.
Penerbitan STNK: Kalau semuanya lolos, STNK akan diterbitkan terlebih dahulu. Proses BPKB baru bisa dilanjutkan setelah STNK selesai.
Tunggu Proses Pembuatan BPKB
Waktu pembuatan BPKB bisa berbeda-beda, tapi umumnya:
- Kendaraan baru: beberapa hari
- Kendaraan bekas: bisa lebih lama (karena perlu verifikasi riwayat)
Ambil BPKB : Kamu akan diberi informasi kapan bisa mengambil BPKB. Ambil langsung di Samsat dengan membawa bukti pengambilan.
















