Cara Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Medan Tanpa Ribet
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Kini, warga Kota Medan bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dengan lebih mudah dan cepat berkat sistem pelayanan digital dan terintegrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan bebas calo, agar setiap warga dapat memiliki dokumen kependudukan resmi tanpa hambatan birokrasi.
Pelayanan Disdukcapil Kini Lebih Mudah dan Cepat
Disdukcapil Medan telah menerapkan sistem pelayanan berbasis online dan terpusat, yang memungkinkan warga mengajukan permohonan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Warga cukup mengakses website resmi Disdukcapil Kota Medan di https://disdukcapil.pemkomedan.go.id
atau melalui aplikasi layanan kependudukan nasional.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengurus dokumen penting seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dengan waktu pelayanan yang lebih singkat.
Baca Juga: Jalan Rusak di Paya Gambar Batang Kuis Diperbaiki Menggunakan Dana Sendiri
Cara Urus KTP di Kota Medan
Untuk membuat atau memperbarui KTP elektronik (e-KTP), warga bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari kelurahan.
- Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Pelayanan Kependudukan sesuai domisili.
- Lakukan perekaman biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KTP.
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman sebelumnya, KTP bisa langsung dicetak dalam waktu singkat atau diambil sesuai jadwal yang telah diinformasikan petugas.
Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan jemput bola bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tinggal di daerah padat penduduk.
Langkah Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Warga yang ingin membuat atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) dapat melakukannya melalui dua cara: datang langsung ke kantor Disdukcapil atau mengajukan secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen seperti surat pengantar RT/RW, fotokopi buku nikah, dan KTP kepala keluarga.
- Isi formulir permohonan KK baru atau perubahan data.
- Serahkan berkas ke loket pelayanan atau unggah melalui sistem online.
- Setelah data diverifikasi, KK akan diterbitkan dan bisa diunduh secara digital.
Warga juga dapat mencetak KK secara mandiri melalui layanan daring resmi Disdukcapil dengan memasukkan nomor registrasi dokumen.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ribet
Bagi warga Medan yang baru memiliki anak, pembuatan Akta Kelahiran kini jauh lebih mudah. Proses ini bahkan bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA).
Langkah pengurusannya sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi KK, KTP orang tua, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, dan buku nikah.
- Datangi loket pelayanan akta kelahiran di kantor Disdukcapil atau ajukan secara online.
- Petugas akan memverifikasi berkas dan menerbitkan akta lahir dalam bentuk dokumen digital dan fisik.
Proses pembuatan akta kelahiran biasanya hanya memerlukan waktu 1–3 hari kerja tergantung kelengkapan berkas yang diajukan.
Inovasi Pelayanan Disdukcapil Medan
Untuk mempercepat proses administrasi, Disdukcapil Kota Medan meluncurkan beberapa inovasi seperti:
- Pelayanan Online 24 Jam: Warga dapat mengajukan dokumen kapan pun tanpa batas waktu.
- Antrean Digital: Sistem antrean berbasis aplikasi untuk menghindari penumpukan di kantor.
- Pengiriman Dokumen via Pos: Dokumen kependudukan dapat dikirim langsung ke rumah warga.
- Pemerintah juga terus meningkatkan literasi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa harus mengandalkan perantara.
Kesimpulan
Dengan sistem pelayanan baru dari Disdukcapil Medan, warga kini dapat mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet.
Proses digitalisasi layanan ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo dan selalu mengurus dokumen langsung melalui kanal resmi.
Dengan begitu, seluruh proses administrasi kependudukan dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas pungli.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
















