Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Medan Tanpa Ribet

Frida by Frida
22 Oktober 2025
in Info
0
Cara Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Medan Tanpa Ribet

Cara Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Medan Tanpa Ribet

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Medan Tanpa Ribet

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Kini, warga Kota Medan bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dengan lebih mudah dan cepat berkat sistem pelayanan digital dan terintegrasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, efisien, dan bebas calo, agar setiap warga dapat memiliki dokumen kependudukan resmi tanpa hambatan birokrasi.



Pelayanan Disdukcapil Kini Lebih Mudah dan Cepat

Disdukcapil Medan telah menerapkan sistem pelayanan berbasis online dan terpusat, yang memungkinkan warga mengajukan permohonan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Warga cukup mengakses website resmi Disdukcapil Kota Medan di https://disdukcapil.pemkomedan.go.id
atau melalui aplikasi layanan kependudukan nasional.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengurus dokumen penting seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) dengan waktu pelayanan yang lebih singkat.

Baca Juga: Jalan Rusak di Paya Gambar Batang Kuis Diperbaiki Menggunakan Dana Sendiri



Cara Urus KTP di Kota Medan

Untuk membuat atau memperbarui KTP elektronik (e-KTP), warga bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari kelurahan.
  • Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Pelayanan Kependudukan sesuai domisili.
  • Lakukan perekaman biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan KTP.

Bagi warga yang sudah melakukan perekaman sebelumnya, KTP bisa langsung dicetak dalam waktu singkat atau diambil sesuai jadwal yang telah diinformasikan petugas.

Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan jemput bola bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang tinggal di daerah padat penduduk.




Langkah Mengurus Kartu Keluarga (KK)

Warga yang ingin membuat atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) dapat melakukannya melalui dua cara: datang langsung ke kantor Disdukcapil atau mengajukan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen seperti surat pengantar RT/RW, fotokopi buku nikah, dan KTP kepala keluarga.
  • Isi formulir permohonan KK baru atau perubahan data.
  • Serahkan berkas ke loket pelayanan atau unggah melalui sistem online.
  • Setelah data diverifikasi, KK akan diterbitkan dan bisa diunduh secara digital.

Warga juga dapat mencetak KK secara mandiri melalui layanan daring resmi Disdukcapil dengan memasukkan nomor registrasi dokumen.



Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ribet

Bagi warga Medan yang baru memiliki anak, pembuatan Akta Kelahiran kini jauh lebih mudah. Proses ini bahkan bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah pengurusannya sebagai berikut:

  • Siapkan fotokopi KK, KTP orang tua, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, dan buku nikah.
  • Datangi loket pelayanan akta kelahiran di kantor Disdukcapil atau ajukan secara online.
  • Petugas akan memverifikasi berkas dan menerbitkan akta lahir dalam bentuk dokumen digital dan fisik.

Proses pembuatan akta kelahiran biasanya hanya memerlukan waktu 1–3 hari kerja tergantung kelengkapan berkas yang diajukan.



Inovasi Pelayanan Disdukcapil Medan

Untuk mempercepat proses administrasi, Disdukcapil Kota Medan meluncurkan beberapa inovasi seperti:

  • Pelayanan Online 24 Jam: Warga dapat mengajukan dokumen kapan pun tanpa batas waktu.
  • Antrean Digital: Sistem antrean berbasis aplikasi untuk menghindari penumpukan di kantor.
  • Pengiriman Dokumen via Pos: Dokumen kependudukan dapat dikirim langsung ke rumah warga.
  • Pemerintah juga terus meningkatkan literasi digital agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa harus mengandalkan perantara.




Kesimpulan

Dengan sistem pelayanan baru dari Disdukcapil Medan, warga kini dapat mengurus KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet.

Proses digitalisasi layanan ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari jasa perantara atau calo dan selalu mengurus dokumen langsung melalui kanal resmi.

Dengan begitu, seluruh proses administrasi kependudukan dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas pungli.

Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: Akta Kelahiran Online Medanakta lahir anak Medancara buat KK Medancara urus dokumen kependudukancara urus KTP Medancetak KK onlineDisdukcapil Kota MedanE-KTP Medanlayanan kependudukan Medanpelayanan online Disdukcapil.

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Warga Medan Bisa Cairkan Bansos Lewat Bank Himbara, Cek Jadwal dan Caranya di Sini!

Warga Medan Bisa Cairkan Bansos Lewat Bank Himbara, Cek Jadwal dan Caranya di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Resep Alami Untuk Kesehatan Reproduksi

Resep Alami Untuk Kesehatan Reproduksi

20 Februari 2025
Disporasu Gelar Kejuaraan Olahraga Antar SLB C

Disporasu Gelar Kejuaraan Olahraga Antar SLB C

9 Desember 2019
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% pada Januari-Februari 2025

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% pada Januari-Februari 2025

27 Januari 2025
Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

Layanan Fisioterapi dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

27 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.