Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Tahun 2025
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen penting yang menunjukkan status keuangan seseorang atau keluarga yang kurang mampu. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk pengajuan beasiswa, program bantuan sosial, atau keperluan administratif lainnya. Berikut panduan lengkapnya bagi warga Kota Medan pada tahun 2025.
1. Persiapan Dokumen Persyaratan
Sebelum mendatangi kantor kelurahan, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, atau orang tua/wali jika atas nama anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan penghasilan atau dokumen pendukung kondisi ekonomi (misalnya slip gaji, surat keterangan dari RT/RW)
- Pas foto ukuran 3×4 cm
- Surat rekomendasi RT/RW yang menyatakan kondisi tidak mampu
Catatan: Untuk keperluan khusus seperti beasiswa atau bantuan tertentu, dokumen tambahan bisa diperlukan. Pastikan Anda memeriksa kebutuhan di tujuan pengajuan SKTM.
2. Kunjungi Kantor Kelurahan
Datang ke kelurahan sesuai domisili Anda dan serahkan semua dokumen persyaratan. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SKTM. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas secara langsung.
3. Pengisian Formulir Permohonan
Isilah formulir dengan data diri yang lengkap dan jelas, termasuk alasan pengajuan SKTM. Ketelitian dalam mengisi formulir memudahkan proses selanjutnya.
4. Proses Verifikasi Lapangan
Kelurahan bersama RT/RW akan melakukan verifikasi lapangan. Hal ini meliputi pengecekan kondisi rumah dan penghasilan keluarga agar SKTM diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
5. Pengambilan Surat SKTM
Jika pengajuan disetujui, SKTM akan dicetak. Anda dapat mengambilnya di kelurahan dalam jangka beberapa hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
6. Pelayanan Online (Jika Tersedia)
Beberapa kelurahan di Medan kini sudah menyediakan layanan pengajuan SKTM secara online melalui aplikasi atau portal resmi pemerintah daerah. Data yang diperlukan di upload seperti KTP, KK, surat RT/RW digital, dan pas foto.
Hal Yang Perlu Anda Perhatikan
- Layanan bebas biaya: proses pengurusan SKTM tidak dipungut biaya apa pun. Waspadai praktek pungli.
- Masa berlaku terbatas: SKTM hanya berlaku dalam periode tertentu untuk keperluan spesifik.
- Perbarui data jika kondisi berubah: jika ekonomi keluarga berubah atau Anda pindah domisili, segera laporkan untuk pembaruan SKTM.
















