Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cek 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
19 Februari 2025
in Kesehatan
0
Cek 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

Cek 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua penyakit mendapat cakupan dari program ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2025.

Dasar Hukum Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025

Peraturan yang mengatur penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS. Selain itu, regulasi ini juga mengatur prosedur dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    3. Perawatan orthodontik seperti pemasangan behel.

    4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.




    1. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh upaya bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.

    2. Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    3. Pengobatan untuk kondisi infertilitas.

    4. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.

    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

    6. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk dalam kategori percobaan atau eksperimen.

    7. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.

    8. Alat kontrasepsi.




    1. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.

    2. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    3. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kasus darurat.

    4. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

    5. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

    6. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.




  1. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  2. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

  3. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Selain daftar di atas, ada beberapa jenis operasi yang juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik, operasi yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri, serta operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri dan yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.

Tags: 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatanbpjs kesehatan

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit
Artikel

Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit

16 Januari 2026
Agar Tak Cepat Lelah, Ini Tips Pernapasan Saat Lari
Artikel

Tak Perlu Mahal, Ini Dampak Luar Biasa Olahraga Lari bagi Kesehatan

16 Januari 2026
Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya
Artikel

Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya

13 Januari 2026
Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya
Artikel

Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya

13 Januari 2026
Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Artikel

Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

13 Januari 2026
Next Post
Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Cair Februari 2024

Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu Cair Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran DTKS: Apakah KTP Wajib?

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran DTKS: Apakah KTP Wajib?

21 Februari 2025
UMSU Kukuhkan Prof. Wan Arfiani Barus Jadi Guru Besar Ilmu Pertanian

UMSU Kukuhkan Prof. Wan Arfiani Barus Jadi Guru Besar Ilmu Pertanian

13 April 2023
Tanda-Tanda Istidraj yang Sering Tidak Disadari Manusia

Tanda-Tanda Istidraj yang Sering Tidak Disadari Manusia

28 November 2025
Perbedaan Faskes BPJS Tingkat 1, 2, 3 yang Harus Diketahui

Perbedaan Faskes BPJS Tingkat 1, 2, 3 yang Harus Diketahui

24 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.