Cek 4 Gelombang Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
Menyambut Lebaran 2025, tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan uang baru menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang. Agar tidak ketinggalan, penting untuk mengetahui jadwal dan prosedur penukaran uang baru yang telah disediakan oleh Bank Indonesia (BI). BI telah menetapkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) yang berlangsung dari 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Layanan penukaran uang baru ini dibagi menjadi empat periode.
Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Bank Indonesia telah membagi jadwal penukaran uang baru menjadi empat periode. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran tanpa harus antre lama. Berikut adalah rincian jadwalnya:
Periode I: Pemesanan mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II: Pemesanan mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III: Pemesanan mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV: Pemesanan mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran 24-27 Maret 2025
Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Kas Keliling BI
Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan layanan kas keliling yang dapat diakses melalui pemesanan online. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi BI di pintar.bi.go.id.
Pada menu utama, pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Lengkapi formulir dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
Masukkan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan.
Setelah selesai, unduh atau cetak bukti pemesanan sebagai syarat saat penukaran.
Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi yang dipilih. Pastikan uang yang akan ditukarkan sudah dipilah sesuai pecahan dan disusun searah.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Membawa KTP asli (bukan salinan).
Uang yang ditukar harus layak edar dan tidak rusak.
Batas maksimal penukaran per orang adalah Rp 4,3 juta236.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Anda dapat memastikan bahwa proses penukaran akan berlangsung tanpa kendala.














