Siapa yang Berhak Terima BLT Dana Desa 2025?
Kalau kamu bertanya-tanya, “apakah saya termasuk penerima BLT Dana Desa 2025?”, yuk kita bedah kriterianya. Program ini ditujukan untuk keluarga yang memang terdampak kondisi ekonomi sulit, utamanya mereka yang belum mendapatkan bantuan dari program sosial lain.
Pemerintah menetapkan bahwa calon penerima harus:
- Termasuk dalam daftar desil DTSEN
- Belum pernah mendapatkan PKH, BPNT, atau bantuan sosial sejenis
- Tinggal dan berdomisili di desa tempat BLT disalurkan
- Memiliki data kependudukan resmi (KTP / KK) lengkap
Dengan kriteria itu, diharapkan bantuan bisa tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran
Soal nominal, BLT Dana Desa 2025 umumnya berada di kisaran Rp300.000 per bulan, meskipun di beberapa desa bisa lebih tergantung anggaran desa.
Baca Juga : Cek syarat penerima bansos BLT dana desa 2025
Penyaluran dilakukan setiap bulan atau triwulanan, tergantung dari kesiapan administrasi dan anggaran lokal.
Ketika akan mengambil bantuan, penerima juga harus membawa dokumen identitas seperti KTP atau KK. Kalau hingga batas waktu pencairan nama kamu belum muncul, biasanya harus segera melapor ke kantor desa agar data diperiksa ulang.
Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa
Mau tahu apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima? Ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan:
- Melalui situs Cek Bansos (Kemensos): Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa sesuai KTP; kemudian ketik nama lengkap dan captcha, lalu klik “Cari Data”.
- Datang ke balai desa atau kantor desa: Banyak desa memasang papan pengumuman daftar penerima. Cek apakah namamu tercantum.
- Tanya langsung pada perangkat desa: Kepala desa atau staf desa bisa bantu cek database internal tentang penerima BLT.
- Kalau nama kamu belum muncul padahal memenuhi syarat, segera laporkan agar data bisa diperbaiki sebelum pencairan dilakukan.
Catatan Penting Agar Bantuan Tidak Gagal Sampai
Karena program ini dijalankan di level desa, ada beberapa faktor yang bisa membuat bantuan tertunda atau bahkan tidak cair meskipun kamu berhak:
- Data kependudukan (KTP/KK) kurang lengkap atau tidak sesuai
- Administrasi desa belum memproses usulan dengan benar
- Anggaran desa belum dialokasikan atau belum cair
- Calon penerima sudah menerima bantuan sosial lain yang dianggap sama
Sekian artikel tentang Bansos BLT Dana Desa 2025, semoga informasi ini bermanfaat.

















