Cek Besar THR Pensiunan PNS 2025 yang Akan Cair Sebelum Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka selama bertugas.
Selain menambah semarak suasana Lebaran, THR ini juga membantu memenuhi kebutuhan yang meningkat di momen spesial tersebut. Pemerintah memastikan bahwa THR bagi pensiunan PNS akan dicairkan sebelum tiba Lebaran.
Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Mulai Dicairkan?
Umumnya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR. Namun, hingga saat ini, PP yang mengatur pencairan THR Lebaran 2025 masih belum diumumkan.
Sebagai acuan, PP Nomor 14 Tahun 2024 menetapkan bahwa THR seharusnya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan mulai dilakukan pada 20 Maret 2025.
Namun, tanggal ini masih bersifat perkiraan, dan jadwal resmi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Komponen THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya juga akan memengaruhi nilai THR yang diterima oleh para pensiunan.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah estimasi nominal THR berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1. 748. 096 hingga Rp2. 256. 688
- Golongan II: Rp1. 748. 096 hingga Rp3. 208. 800
- Golongan III: Rp1. 748. 096 hingga Rp4. 029. 536
- Golongan IV: Rp1. 748. 096 hingga Rp4. 957. 008
Proses Pencairan THR Pensiunan PNS
Pencairan THR bagi pensiunan PNS dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan database kepegawaian. Proses pencairan berlangsung secara bertahap, dengan tetap memperhatikan batas waktu minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.















