Cek Besaran Dana BSU Ketenagakerjaan Juni 2025
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia. Pada bulan Juni 2025, pencairan tahap pertama program ini sudah dimulai dan telah menjangkau jutaan penerima. Bagi Anda yang bekerja di sektor formal dan berpenghasilan rendah, penting untuk mengetahui besaran bantuan dan cara mengecek status penyalurannya.
Besaran Dana BSU Ketenagakerjaan Juni 2025
Besaran bantuan yang diterima setiap pekerja pada program BSU tahun ini adalah Rp600.000. Jumlah ini merupakan gabungan dari subsidi gaji bulan Juni dan Juli 2025, yang diberikan sekaligus dalam satu tahap pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran dana ini. Artinya, setiap penerima akan menerima dana secara penuh sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Dana bantuan yang diterima pekerja adalah utuh, tidak ada potongan apa pun. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025.
Progres Penyaluran Hingga 24 Juni 2025
Dari total 3.697.836 penerima pada tahap pertama, tercatat:
2.450.068 orang sudah menerima dana BSU melalui rekening mereka.
1.247.768 orang masih dalam proses pencairan, baik karena verifikasi data atau kendala teknis lainnya.
Pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau hingga 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Saluran Penyaluran BSU
BSU 2025 disalurkan melalui:
- Bank-bank Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
- BSI (Bank Syariah Indonesia): Khusus untuk pekerja yang berdomisili di Aceh.
- PT Pos Indonesia (Persero): Untuk pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Jika Anda belum menerima dana BSU meskipun memenuhi syarat, kemungkinan besar penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia setelah data diverifikasi.
Syarat Penerima BSU Juni 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Berikut syarat utama penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP di wilayah kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui:
- Website resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
- Akun Siap Kerja di situs Kemnaker
- Aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui HRD perusahaan
Pastikan data pribadi dan rekening bank Anda sudah benar dan aktif agar proses penyaluran tidak terkendala.
















