Cek Besaran Gaji PPPK April 2025 untuk Tiap Golongan
Bulan April 2025 menjadi momen penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan gaji yang telah dinantikan akan segera dilakukan, memberikan angin segar bagi para pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Gaji PPPK April 2025 dicairkan
Pencairan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan April 2025 tidak akan dilakukan pada tanggal 1 April. Hal ini disebabkan oleh perayaan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada waktu tersebut, sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pencairan gaji.
Meskipun belum ada tanggal pasti kapan gaji akan dicairkan, para PPPK diharapkan untuk bersabar. Gaji yang akan diterima telah mengalami kenaikan sebesar 8% sejak tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK April 2025
Gaji PPPK diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan:
Golongan IRp 1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.283.600 – Rp7.029.700
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK
Selain berdasarkan golongan dan masa kerja, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi gaji PPPK, antara lain:
- Tunjangan Jabatan
Beberapa posisi memiliki tunjangan jabatan yang berbeda, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. - Lokasi Penempatan
PPPK yang ditempatkan di daerah terpencil atau perbatasan biasanya mendapatkan tambahan tunjangan sebagai kompensasi. - Kinerja dan Evaluasi
Kinerja PPPK dinilai secara berkala, dan hasil evaluasi dapat memengaruhi besaran tunjangan serta perpanjangan kontrak kerja.















