Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cek Cara Buat KTP di Kota Medan Juni 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
10 Juni 2025
in Artikel, Info
0
Cek Cara Buat KTP di Kota Medan Juni 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!

Cek Cara Buat KTP di Kota Medan Juni 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!

214
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek Cara Buat KTP di Kota Medan Juni 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas. Di Kota Medan, proses pembuatan, penggantian, dan perbaikan data KTP kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut panduan lengkap cara membuat dan mengurus KTP di Kota Medan per Juni 2025.

Jenis Pengurusan KTP di Medan

Terdapat beberapa jenis pengurusan KTP yang dapat dilakukan oleh warga Kota Medan, antara lain:

  • Penerbitan KTP Baru

  • Penggantian KTP Hilang

  • Penggantian KTP Rusak

  • Perubahan Data pada KTP

  • Pindah Domisili

Persyaratan Umum Buat KTP Baru

Bagi warga Medan yang ingin membuat KTP pertama kali, berikut persyaratannya:

  • Telah berusia 17 tahun / sudah/pernah menikah.

  • Telah melakukan perekaman KTP-el.

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Mengisi Formulir F-1.02 dari Disdukcapil.

Cara Buat KTP Baru di Kota Medan

  • Secara Langsung (Offline)

    • Kunjungi Kantor Disdukcapil Medan di Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah.
    • Bawa berkas persyaratan.
    • Lakukan perekaman data biometrik.
    • Petugas akan memproses dan menginformasikan kapan KTP bisa diambil.
    • Waktu proses sekitar 7 hari kerja.
  • Secara Online melalui Aplikasi Sibisa

    • Unduh aplikasi Sibisa di Playstore atau buka situs sibisa.pemkomedan.go.id.
    • Klik “Daftar Sekarang” jika belum punya akun, atau klik “Lapor” jika sudah punya.
    • Pilih Kartu Tanda Penduduk → Pembuatan Baru.
    • Unggah fotokopi KK dan isi data yang diminta.
    • Klik centang “Saya menyatakan data benar”, lalu tekan Submit.
    • KTP akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan biaya Rp12.000 atau bisa diambil langsung di kantor camat.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Jika KTP kamu hilang, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Syarat KTP Hilang:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
    • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
    • Formulir permohonan KTP baru.
    • Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar.
  • Langkah Pengurusan:

    • Lengkapi semua dokumen di atas.
    • Datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil Medan.
    • Verifikasi data oleh petugas.
    • Proses penerbitan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
    • KTP hanya dapat diambil oleh pemohon secara langsung.

Cara Urus KTP Hilang Secara Online (Aplikasi Sibisa)

  • Buka aplikasi Sibisa atau kunjungi website-nya.

  • Login atau daftar akun baru.

  • Pilih Kartu Tanda Penduduk → Hilang.

  • Unggah dokumen:

    • Foto KK
    • Surat kehilangan dari polisi
  • Centang pernyataan dan klik Submit.

  • Cek status pengajuan secara berkala.

  • Biaya kirim via Pos sebesar Rp12.000 jika memilih pengiriman.

Cara Mengubah Data atau Pindah Alamat KTP

  • Persyaratan Umum:

    • KTP dan KK asli.
    • Surat keterangan pindah (jika pindah domisili).
    • Dokumen pendukung perubahan (misalnya akta nikah, akta kelahiran, dll).
  • Cara Online:

    • Buka situs disdukcapil.medan.go.id.
    • Masukkan NIK dan nomor HP aktif.
    • Pilih layanan “Perpindahan Keluar”.
    • Upload berkas yang diminta.
    • Tunggu verifikasi petugas.
    • Cetak dokumen SKP dan KK baru setelah disetujui.

Informasi Tambahan:

  • Perekaman KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan atau kantor camat masing-masing.

  • Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengajukan KTP-el dengan syarat tambahan seperti KITAP dan dokumen perjalanan.

Penutup

Mengurus KTP di Kota Medan kini semakin mudah dan transparan, baik secara offline maupun online. Melalui aplikasi Sibisa, masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa melakukan seluruh proses hanya dari HP. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar. Jangan lupa, pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan.

Tags: Biaya kirim KTP Medan 2025Cara bikin KTP online MedanCara buat KTP di Kota MedanCara mengurus KTP hilang di MedanPembuatan e-KTP MedanPengurusan KTP hilang secara onlineSibisa Medan KTPSyarat buat KTP baru Medan

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Next Post
Cara Simple Buat SIM di Kota Medan Beserta Syarat dan Ketentuannya

Cara Simple Buat SIM di Kota Medan Beserta Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Perempuan Ini Sewa Mafia untuk Bunuh Mantan Pacar

Perempuan Ini Sewa Mafia untuk Bunuh Mantan Pacar

10 Maret 2019
Cara Mengecek Penerima PIP 2025 di Medan Melalui Situs Resmi dengan Cepat dan Mudah, Begini Caranya

Cara Mengecek Penerima PIP 2025 di Medan Melalui Situs Resmi dengan Cepat dan Mudah

29 September 2025
Laksamana Putra Siregar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Merespons Rotasi Jabatan

Laksamana Putra Siregar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Merespons Rotasi Jabatan

26 September 2023
Daftar Bansos Oktober 2025: BSU Rp600.000, PKH, BPNT, dan Program Lain

Daftar Bansos Oktober 2025: BSU Rp600.000, PKH, BPNT, dan Program Lain

3 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.