Cek Cara Buat KTP di Kota Medan Juni 2025, Berikut Langkah-Langkahnya!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas. Di Kota Medan, proses pembuatan, penggantian, dan perbaikan data KTP kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun online. Berikut panduan lengkap cara membuat dan mengurus KTP di Kota Medan per Juni 2025.
Jenis Pengurusan KTP di Medan
Terdapat beberapa jenis pengurusan KTP yang dapat dilakukan oleh warga Kota Medan, antara lain:
Penerbitan KTP Baru
Penggantian KTP Hilang
Penggantian KTP Rusak
Perubahan Data pada KTP
Pindah Domisili
Persyaratan Umum Buat KTP Baru
Bagi warga Medan yang ingin membuat KTP pertama kali, berikut persyaratannya:
Telah berusia 17 tahun / sudah/pernah menikah.
Telah melakukan perekaman KTP-el.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Mengisi Formulir F-1.02 dari Disdukcapil.
Cara Buat KTP Baru di Kota Medan
Secara Langsung (Offline)
- Kunjungi Kantor Disdukcapil Medan di Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah.
- Bawa berkas persyaratan.
- Lakukan perekaman data biometrik.
- Petugas akan memproses dan menginformasikan kapan KTP bisa diambil.
- Waktu proses sekitar 7 hari kerja.
Secara Online melalui Aplikasi Sibisa
- Unduh aplikasi Sibisa di Playstore atau buka situs sibisa.pemkomedan.go.id.
- Klik “Daftar Sekarang” jika belum punya akun, atau klik “Lapor” jika sudah punya.
- Pilih Kartu Tanda Penduduk → Pembuatan Baru.
- Unggah fotokopi KK dan isi data yang diminta.
- Klik centang “Saya menyatakan data benar”, lalu tekan Submit.
- KTP akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan biaya Rp12.000 atau bisa diambil langsung di kantor camat.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
Jika KTP kamu hilang, berikut langkah yang harus dilakukan:
Syarat KTP Hilang:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
- Formulir permohonan KTP baru.
- Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar.
Langkah Pengurusan:
- Lengkapi semua dokumen di atas.
- Datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil Medan.
- Verifikasi data oleh petugas.
- Proses penerbitan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
- KTP hanya dapat diambil oleh pemohon secara langsung.
Cara Urus KTP Hilang Secara Online (Aplikasi Sibisa)
Buka aplikasi Sibisa atau kunjungi website-nya.
Login atau daftar akun baru.
Pilih Kartu Tanda Penduduk → Hilang.
Unggah dokumen:
- Foto KK
- Surat kehilangan dari polisi
Centang pernyataan dan klik Submit.
Cek status pengajuan secara berkala.
Biaya kirim via Pos sebesar Rp12.000 jika memilih pengiriman.
Cara Mengubah Data atau Pindah Alamat KTP
Persyaratan Umum:
- KTP dan KK asli.
- Surat keterangan pindah (jika pindah domisili).
- Dokumen pendukung perubahan (misalnya akta nikah, akta kelahiran, dll).
Cara Online:
- Buka situs disdukcapil.medan.go.id.
- Masukkan NIK dan nomor HP aktif.
- Pilih layanan “Perpindahan Keluar”.
- Upload berkas yang diminta.
- Tunggu verifikasi petugas.
- Cetak dokumen SKP dan KK baru setelah disetujui.
Informasi Tambahan:
Perekaman KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan atau kantor camat masing-masing.
Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengajukan KTP-el dengan syarat tambahan seperti KITAP dan dokumen perjalanan.
Penutup
Mengurus KTP di Kota Medan kini semakin mudah dan transparan, baik secara offline maupun online. Melalui aplikasi Sibisa, masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa melakukan seluruh proses hanya dari HP. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar. Jangan lupa, pengambilan KTP tidak dapat diwakilkan.

















