Cek Iuran BPJS Kesehatan Juni 2025, Kelas 1,2,3 Tetap Aktif
Memasuki pertengahan tahun 2025, banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya-tanya mengenai perubahan iuran dan status kepesertaan mereka. Meskipun sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap aktif dan berlaku hingga penundaan implementasi KRIS yang diusulkan hingga Desember 2025.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta untuk memahami besaran iuran BPJS terbaru dan cara mengecek status iuran agar tidak terjadi kesalahan pembayaran dan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Juni 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2025, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta:
Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dimana pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000
Besaran iuran BPJS ini merupakan kewajiban peserta agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses sesuai kelas yang dipilih.
Cara Cek Iuran BPJS dan Status Kepesertaan Melalui Website Resmi BPJS
Peserta dapat mengecek iuran BPJS dan status kepesertaan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan:
Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
Pilih menu “Cek Iuran” atau “Cek Status Peserta”
Masukkan nomor kartu peserta dan data pribadi yang diminta
Informasi iuran dan status kepesertaan akan muncul secara lengkap
Diusulkan KRIS Ditunda, Apa Dampaknya pada Iuran BPJS?
- Penundaan Implementasi KRIS
Sistem KRIS yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku Juli 2025 kini diusulkan untuk ditunda hingga Desember 2025. Penundaan ini memberikan kelonggaran bagi peserta dan pemerintah untuk menyesuaikan sistem baru tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat. - Iuran BPJS Tetap Mengacu pada Sistem Lama
Selama masa transisi ini, iuran BPJS masih mengikuti struktur lama kelas 1, 2, dan 3. Artinya, peserta tetap membayar iuran sesuai kelas yang dipilih tanpa perubahan tarif hingga KRIS resmi diberlakukan. - Manfaat Penundaan bagi Peserta
Penundaan KRIS memberi waktu bagi peserta untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Di sisi lain, pemerintah dapat mempersiapkan regulasi dan sosialisasi yang lebih matang agar implementasi KRIS berjalan lancar.
Per Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti struktur kelas 1, 2, dan 3 dengan besaran masing-masing Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per bulan.

















