Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 Untuk Kelas 1,2, dan 3
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Pada Maret 2025, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui mengenai iuran untuk kelas 1, 2, dan 3
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga sistem baru diterapkan:
- Kelas 1
Iuran: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas ini menawarkan fasilitas rawat inap di ruang kelas 1 dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap. - Kelas 2
Iuran: Rp100.000 per orang per bulan
Peserta kelas ini mendapatkan akses ke ruang rawat inap kelas 2 dengan pelayanan yang memadai. - Kelas 3
Iuran: Rp42.000 per orang per bulan
Meskipun iuran resmi adalah Rp42.000, peserta kelas ini hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000. Kelas ini menyediakan layanan di ruang rawat inap kelas 3.
Perubahan Sistem Menuju KRIS
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan beralih ke sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta tanpa membedakan kelas. Meskipun demikian, selama masa transisi hingga Juli 2025, iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku seperti biasa.
Untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan, Anda memiliki beberapa cara yang mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara paling populer untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, kemudian masukkan password dan kode captcha.
- Setelah login, pilih menu “Tagihan” dan klik “Premi” untuk melihat rincian iuran yang harus dibayar
Cara Cek Iuran Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Bisa mengecek iuran melalui situs resmi BPJS Kesehatan:
- Kunjungi Website bpjs-kesehatan.go.id.
- Di halaman utama, cari opsi “Cek Iuran BPJS”.
- Input NIK atau nomor kartu BPJS Anda untuk mengetahui besaran tagihan yang belum dibayar
















