Cara Cek Pencairan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk masyarakat yang membutuhkan. Setelah tahap 1 dan 2 selesai, kini penyaluran masuk ke BPNT Tahap 3 tahun 2025.
Banyak masyarakat mulai bertanya, kapan pencairan tahap 3 dimulai? Apakah saya termasuk penerima? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak penjelasan lengkap berikut.
Kapan BPNT Tahap 3 Cair?
Penyaluran BPNT tahap 3 tahun 2025 dijadwalkan mulai 10 Juli 2025 dan akan mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima manfaat.
Namun, tanggal pencairan bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan bank penyalur. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari kantor desa/kelurahan atau melalui situs resmi Kemensos.
Cara Cek Status dan Saldo BPNT
Selain mengecek jadwal pencairan, penerima juga perlu mengetahui cara mengecek status dan saldo BPNT mereka. Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda
- Masukkan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan saldo bantuan jika tersedia
Dengan cara ini, penerima dapat memantau bantuan secara real-time dan memastikan dana telah masuk ke rekening.
Besaran Bantuan BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 43,6 triliun untuk 20 juta KPM penerima BPNT tahun 2025. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar:Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, sehingga total Rp 600.000 per tahap. Dana ini dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Kriteria Penerima BPNT 2025
Berikut adalah beberapa syarat utama penerima BPNT Tahap 3:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berstatus warga miskin atau rentan miskin
- Belum menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan (seperti PKH)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening aktif yang ditunjuk Kemensos
Kriteria Khusus yang Bisa Menghilangkan Hak Terima BPNT Tahap 3
Selain itu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan KPM berpotensi dicoret dari daftar penerima BPNT tahap 3, seperti:
- Perubahan data keluarga yang belum diperbarui, misalnya pindah domisili atau anggota keluarga meninggal
- Status ekonomi keluarga meningkat, sehingga tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin (desil 5 hingga 10)
- Memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten
Untuk itu, sangat penting bagi KPM untuk memastikan data mereka selalu diperbarui melalui kantor desa atau kelurahan agar bantuan tetap cair.

















