Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cek Ketentuan Terbaru Nominal Zakat Fitrah 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
17 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Cek Ketentuan Terbaru Nominal Zakat Fitrah 2025

Cek Ketentuan Terbaru Nominal Zakat Fitrah 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek Ketentuan Terbaru Nominal Zakat Fitrah 2025

Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, umat Muslim diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah puasa. Sebelum menunaikannya, penting untuk mengetahui besaran nominal zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan harga beras terkini agar sesuai dengan syariat Islam.

Nominal Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengumumkan bahwa nominal zakat fitrah per individu tahun ini adalah sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, dikutip dari baznas.go.id pada Rabu, 12 Maret 2025.



Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah atau di atas Rp47.000, Kiai Noor menekankan bahwa zakat fitrah dapat disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Nominal Zakat Fitrah di Berbagai Daerah

Selain Jabodetabek, beberapa daerah juga telah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait:

  • Kabupaten Lahat

    • Zakat Fitrah: 2,5 kg beras atau Rp40.000 jika dibayarkan dengan uang tunai.
    • Fidyah: Rp40.000 per hari.
    • Keputusan ini berdasarkan Berita Acara Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M yang diadakan pada 11 Maret 2025.
  • Kabupaten Aceh Utara

    • Zakat Fitrah: 2,8 kg beras per jiwa.
    • Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat mengikuti harga 3,8 kg kurma sukari, yaitu sebesar Rp228.000 per jiwa.
    • Penetapan ini mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024.




Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:

  • Beragama Islam,

  • Hidup pada bulan Ramadhan,

  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Keutamaan zakat fitrah antara lain:

  • Menyempurnakan Ibadah Puasa – Sebagai bentuk penyucian diri dari dosa selama bulan Ramadhan.

  • Membersihkan dan Memberkahi Harta – Membantu kaum dhuafa untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.

  • Mendapatkan Ampunan Dosa – Sebagai amalan yang mendatangkan ridha Allah SWT.

  • Menjalin Kebersamaan dan Solidaritas Sosial – Membantu mereka yang membutuhkan agar turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya.

  • Mendekatkan Diri kepada Allah SWT – Menjalankan perintah agama dengan ikhlas dan penuh ketakwaan.




Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih baik.

Untuk memastikan pembayaran zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, masyarakat disarankan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau badan amil zakat setempat. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita dapat meraih keberkahan dan kesempurnaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah secara praktis, kini telah tersedia layanan pembayaran online melalui platform resmi seperti:

  • Website dan aplikasi BAZNAS RI

  • Aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja

  • Transfer langsung ke rekening resmi lembaga zakat terpercaya





Pastikan untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi agar zakat tersalurkan dengan tepat dan sesuai ketentuan syariah.

Tags: Besaran Zakat Fitrah 2025Cara Bayar Zakat Fitrah OnlineCara Menunaikan Zakat FitrahFidyah 2025Ketentuan Zakat Fitrah 2025Keutamaan Zakat FitrahNominal Zakat Fitrah 2025Waktu Pembayaran Zakat FitrahZakat Fitrah di Berbagai DaerahZakat Fitrah Jabodetabek 2025

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Bayar Tagihan PDAM 2025 Lewat Online Bagi Warga Medan

Cara Bayar Tagihan PDAM 2025 Lewat Online Bagi Warga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pentingnya Toleransi dalam Islam dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pentingnya Toleransi dalam Islam dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

9 November 2025
Temu Penegak Pandega se Sumut Berakhir, Nurdin Lubis: Perkuat Kaderisasi dan Kepemimpinan Pramuka

Temu Penegak Pandega se Sumut Berakhir, Nurdin Lubis: Perkuat Kaderisasi dan Kepemimpinan Pramuka

18 Desember 2019
Akhlak Lebih Tinggi daripada Ilmu dalam Pandangan Islam

Akhlak Lebih Tinggi daripada Ilmu dalam Pandangan Islam

10 Desember 2025
Rico Waas: Peringatan Waisak Inspirasi Ciptakan Tata Kota Bersih, Tertib, Berkelanjutan

Rico Waas: Peringatan Waisak Inspirasi Ciptakan Tata Kota Bersih, Tertib, Berkelanjutan

12 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.