Cek Ketentuan Terbaru Nominal Zakat Fitrah 2025
Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, umat Muslim diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurnaan ibadah puasa. Sebelum menunaikannya, penting untuk mengetahui besaran nominal zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan harga beras terkini agar sesuai dengan syariat Islam.
Nominal Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengumumkan bahwa nominal zakat fitrah per individu tahun ini adalah sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, dikutip dari baznas.go.id pada Rabu, 12 Maret 2025.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah atau di atas Rp47.000, Kiai Noor menekankan bahwa zakat fitrah dapat disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Nominal Zakat Fitrah di Berbagai Daerah
Selain Jabodetabek, beberapa daerah juga telah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait:
Kabupaten Lahat
- Zakat Fitrah: 2,5 kg beras atau Rp40.000 jika dibayarkan dengan uang tunai.
- Fidyah: Rp40.000 per hari.
- Keputusan ini berdasarkan Berita Acara Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M yang diadakan pada 11 Maret 2025.
Kabupaten Aceh Utara
- Zakat Fitrah: 2,8 kg beras per jiwa.
- Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat mengikuti harga 3,8 kg kurma sukari, yaitu sebesar Rp228.000 per jiwa.
- Penetapan ini mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024.
Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:
Beragama Islam,
Hidup pada bulan Ramadhan,
Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Keutamaan zakat fitrah antara lain:
Menyempurnakan Ibadah Puasa – Sebagai bentuk penyucian diri dari dosa selama bulan Ramadhan.
Membersihkan dan Memberkahi Harta – Membantu kaum dhuafa untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.
Mendapatkan Ampunan Dosa – Sebagai amalan yang mendatangkan ridha Allah SWT.
Menjalin Kebersamaan dan Solidaritas Sosial – Membantu mereka yang membutuhkan agar turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya.
Mendekatkan Diri kepada Allah SWT – Menjalankan perintah agama dengan ikhlas dan penuh ketakwaan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih baik.
Untuk memastikan pembayaran zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, masyarakat disarankan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau badan amil zakat setempat. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita dapat meraih keberkahan dan kesempurnaan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah secara praktis, kini telah tersedia layanan pembayaran online melalui platform resmi seperti:
Website dan aplikasi BAZNAS RI
Aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja
Transfer langsung ke rekening resmi lembaga zakat terpercaya
Pastikan untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi agar zakat tersalurkan dengan tepat dan sesuai ketentuan syariah.
















