Cek Kriteria Pemeringkatan 4 Jalur Seleksi SPMB SMA/SMK di Medan
SPMB SMA/SMK di Medan resmi dibuka mulai 15 Mei 2025. Ribuan calon murid baru kini bersaing memperebutkan kursi di sekolah impian mereka. Namun, tahukah Anda bahwa setiap jalur seleksi memiliki kriteria pemeringkatan yang berbeda? Memahami kriteria ini sangat penting agar peluang diterima semakin besar. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkap berikut agar Anda tidak salah langkah saat memilih jalur seleksi SPMB tahun ini.
Jadwal SPMB SMA/SMK 2025 di Medan
Tahap I: Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMK
Wilayah Cabang Dinas (Cabdis) VII sampai XIV: 15 – 20 Mei 2025
Wilayah Cabdis I sampai VI: 21 – 26 Mei 2025
Tahap II: Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK
Cabdis VII sampai XIV: 2 – 8 Juni 2025
Cabdis I sampai VI: 9 – 14 Juni 2025
Pengumuman Hasil Tahap I
Tanggal: 28 Mei 2025
Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus Tahap I
Tanggal: 2 – 4 Juni 2025
4 Jalur Seleksi SPMB SMA/SMK di Medan dan Kriteria Pemeringkatannya
Jalur Afirmasi (SMK/SMA)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jika pendaftar melebihi daya tampung, pemeringkatan dilakukan berdasarkan:
- Jarak domisili terdekat ke sekolah
- Usia calon murid baru yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
Oleh karena itu, semakin dekat jarak rumah ke sekolah dan semakin awal Anda mendaftar, maka peluang lolos semakin besar.
Jalur Mutasi (SMA)
Jalur ini khusus bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali. Jika pendaftar melebihi kuota, pemeringkatan berdasarkan:
- Jarak domisili terdekat
- Usia calon murid yang lebih tua
- Waktu pendaftaran
Pastikan dokumen perpindahan tugas lengkap agar proses berjalan lancar.
Jalur Prestasi (SMK/SMA)
Jalur prestasi dibagi menjadi beberapa kategori:
- Nilai Rapor
Pemeringkatan berdasarkan jumlah nilai akhir atau hasil pembobotan nilai rapor.
Jika nilai sama, urutan pemeringkatan mengikuti: jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran. - Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik
Pemeringkatan berdasarkan bobot prestasi (skoring lomba), jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.Termasuk pengalaman sebagai ketua OSIS atau ketua kepanduan yang juga dipertimbangkan.
- Nilai Rapor
Jalur Domisili (SMA)
Jalur domisili menggantikan istilah zonasi tahun sebelumnya. Jika pendaftar melebihi kuota, pemeringkatan dilakukan berdasarkan:
- Nilai rapor semester 1 sampai 5 pada mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS, yang disertai surat keterangan peringkat nilai dari kepala sekolah SMP/MTs sederajat.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
- Usia calon murid baru yang lebih tua.
- Selain itu, jalur domisili menyesuaikan alamat di Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah tujuan.
















