Cek Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg Akhir Juni 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat kurang mampu. Penyaluran bansos ini dijadwalkan mulai akhir Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Juli. Bantuan beras ini sangat penting untuk meringankan beban kebutuhan pangan di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Namun, tidak semua warga otomatis menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria penerima bansos beras 10 kg agar bantuan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Bansos beras 10 kg akan mulai disalurkan pada minggu ketiga hingga keempat Juni 2025 dan berlanjut sampai Juli 2025. Penyaluran ini diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan harga beras yang tinggi, seperti Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya. Selain itu, daerah perkotaan yang bukan sentra produksi beras juga menjadi fokus utama penyaluran.
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Penerima bansos harus tercatat dalam DTSEN, yang merupakan basis data terpadu pemerintah untuk program sosial. Data ini memastikan bantuan tepat sasaran.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
KPM PKH adalah keluarga sangat miskin dan rentan yang mendapatkan dukungan sosial agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi, termasuk pangan.
Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Penerima BPNT yang menggunakan bantuan non tunai untuk membeli bahan pangan di e-warong juga termasuk dalam daftar penerima bansos beras 10 kg.
Keluarga Miskin Ekstrem dan Miskin pada Desil 1 dan 2
Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 dan 2 mencakup kelompok masyarakat paling miskin yang sangat membutuhkan bantuan.
Daerah dengan Harga Beras di Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Bansos diarahkan ke wilayah yang harga berasnya sudah jauh di atas HPP, untuk membantu menstabilkan harga dan meringankan beban masyarakat.
Mekanisme Penyaluran dan Cara Menerima Bansos Beras 10 Kg
Penyaluran Beras
Beras akan didistribusikan melalui rumah atau titik komunal di desa dan kelurahan sesuai dengan data KPM.
Bantuan Tunai Pendamping
Selain beras, penerima juga mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 400 ribu yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara atau Pos Indonesia untuk daerah tanpa KKS.















