Cek Nama Anda di DTKS! Simak Kriteria KPM Bansos PKH dan BPNT, Ini Hanya Bisa Terima Bantuan Selama 5 Tahun
PKH dan BPNT adalah bentuk bantuan sosial (bansos) stimulus ekonomi yang diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penting untuk diingat, ini bukanlah bantuan khusus untuk anak sekolah (SD, SMP, SMA). Meskipun pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri sudah gratis, bantuan ini hadir untuk meringankan biaya lain-lain yang sering kali menyulitkan orang tua.
Tujuan utama bansos adalah menjaga daya beli masyarakat miskin atau rentan dan membuka akses mereka terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima PKH, misalnya, akan mendapatkan pendampingan. Anak-anak yang menjadi komponen penerima bantuan wajib disekolahkan dengan kehadiran minimal 80%.
Demikian pula, komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia dini wajib rutin memeriksakan diri di posyandu, dan lansia atau disabilitas rutin diperiksakan kesehatannya jika diperlukan.
Jadi, bantuan ini berfungsi sebagai stimulus, bukan dukungan permanen. Tujuannya adalah agar penerima dapat mandiri secara sosial ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bansos.
Kebijakan pembatasan kepesertaan bansos hingga lima tahun ini tidak berlaku untuk semua KPM.
Aturan ini hanya menyasar keluarga dengan usia produktif, yaitu kepala rumah tangga yang masih produktif, serta keluarga dengan komponen anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) atau komponen kesehatan seperti balita dan ibu hamil.
Namun, ada dua komponen yang dikecualikan dari batasan lima tahun ini:
- Komponen lansia: Kepesertaan lansia tidak dibatasi lima tahun, melainkan akan digraduasi secara alamiah, misalnya jika yang bersangkutan meninggal dunia.
- Komponen disabilitas berat: Penerima dengan disabilitas berat juga tidak dibatasi kepesertaannya selama lima tahun.
Jadi, hanya KPM yang keluarganya tergolong produktif yang akan dibatasi kepesertaannya selama lima tahun. Setelah melewati batas waktu tersebut, mereka akan mendapatkan bantuan sosial pemberdayaan.
Bentuknya bisa berupa bimbingan, pelatihan, bantuan peralatan penunjang usaha, atau bahkan bantuan modal usaha.
Program ini mirip dengan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang bertujuan untuk mendorong kemandirian dan keberdayaan ekonomi KPM.
Alasan utama pemerintah membatasi kepesertaan bansos adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang juga membutuhkan namun belum pernah menerima bansos. Sistem bansos di Indonesia memiliki kuota terbatas:
- PKH: Kuota untuk 10 juta penerima
- BPNT (Program Sembako): Kuota untuk 18,8 juta penerima
Jika satu keluarga menerima bansos selama 12 tahun (misalnya, mengikuti seluruh jenjang pendidikan anak), meskipun kondisi sosial ekonomi mereka sudah membaik, ini akan menutup peluang bagi keluarga lain yang mungkin lebih membutuhkan.
Kebijakan graduasi ini memastikan adanya pemerataan akses terhadap bantuan sosial.
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua, baik PKH maupun BPNT, mulai merealisasikan kebijakan ini. Beberapa KPM yang kepesertaannya sudah di atas lima tahun akan digraduasi.
Prioritas akan diberikan kepada KPM yang datanya berada di Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 DTKS.
Berdasarkan hasil ground check atau verifikasi data yang dilakukan oleh pendamping sosial PKH di berbagai wilayah, teridentifikasi sekitar 1,8 juta KPM yang sebelumnya menerima bansos di tahap 1, kini tidak lagi menerima bantuan di tahap kedua.
Hal ini karena data mereka menunjukkan bahwa mereka sudah tidak layak lagi menerima bansos.
Namun, ini juga berarti terbuka kesempatan bagi 1,8 juta KPM baru untuk mendapatkan bansos.
Data-data calon penerima baru ini juga sudah melalui proses survei dan ground check pada awal tahun ini.
Sebagai informasi tambahan, bantuan BPNT (Program Sembako) memiliki nominal yang sama untuk semua penerima, yaitu Rp200.000 per bulan.
Jika dicairkan per tiga bulan, maka KPM akan menerima Rp600.000. Berbeda dengan PKH yang memiliki nominal dan komponen yang lebih spesifik.
Namun, kebijakan graduasi lebih dari lima tahun ini berlaku untuk bansos PKH maupun BPNT.

















