Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Frida by Frida
13 Oktober 2025
in Artikel, Bansos, Info
0
Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Kini warga Kota Medan tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghadirkan layanan cek pajak kendaraan secara online yang bisa diakses langsung lewat HP.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.



Cek Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Lewat HP

Dengan adanya layanan digital, masyarakat bisa mengetahui status dan jumlah pajak kendaraan kapan saja tanpa perlu antre.

Layanan ini terintegrasi dengan sistem e-Samsat Sumut, yang memuat data kendaraan secara real-time dari seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.

Melalui aplikasi atau situs resmi, pengguna dapat langsung mengecek jumlah pajak, masa berlaku STNK, hingga informasi denda keterlambatan.

Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan proses administrasi tanpa tatap muka langsung.



Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan via HP

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Medan lewat HP, warga bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi https://e-samsatsumutprov.go.id melalui browser HP.
  • Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan Anda.
  • Ketik Nomor Identitas Kepemilikan (NIK) sesuai data STNK.
  • Klik tombol Cari.
  • Sistem akan menampilkan jumlah pajak, denda (jika ada), dan tanggal jatuh tempo.

Selain lewat situs resmi, warga juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat Sumut yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek pajak sekaligus melakukan pembayaran secara daring.



Pembayaran Pajak Bisa Langsung Lewat HP

Tidak hanya mengecek, kini warga juga bisa membayar pajak kendaraan langsung melalui HP. BPPRD Sumut bekerja sama dengan berbagai bank daerah dan dompet digital untuk mendukung sistem pembayaran online yang aman dan praktis.

Berikut langkah mudah membayar pajak kendaraan secara daring:

  • Setelah melakukan pengecekan pajak di situs atau aplikasi e-Samsat, pilih opsi Bayar Online.
  • Pilih metode pembayaran melalui bank atau e-wallet.
  • Lakukan transaksi sesuai nominal yang tertera.
  • Simpan bukti pembayaran digital untuk ditunjukkan saat perpanjangan STNK.

Dengan sistem ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer



Manfaat Layanan e-Samsat untuk Warga Medan

Layanan cek pajak kendaraan online memberikan banyak manfaat bagi warga Medan, di antaranya:

  • Menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Mencegah keterlambatan pembayaran pajak.
  • Meminimalisir antrean di kantor Samsat.
  • Meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.

Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah dalam mengelola data wajib pajak secara digital, sehingga proses administrasi berjalan lebih tertib dan efisien.



Pemerintah Dorong Literasi Digital Pajak Kendaraan

BPPRD Sumatera Utara terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital pajak kendaraan.

Petugas Samsat juga aktif melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar warga memahami cara menggunakan aplikasi e-Samsat.

Kepala BPPRD Sumut menjelaskan bahwa inovasi digital ini bertujuan untuk membangun ekosistem pelayanan publik berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pajak kendaraan dengan mudah di mana pun berada.

Kesimpulan

Layanan cek pajak kendaraan Medan lewat HP menjadi solusi praktis bagi warga untuk mengetahui dan membayar pajak kendaraan secara cepat dan aman.

Melalui situs resmi e-Samsat Sumut, masyarakat kini bisa mengakses seluruh informasi pajak hanya dengan beberapa langkah sederhana.

Pemerintah berharap dengan kemudahan ini, tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat terus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Utara.



Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: bayar pajak kendaraan lewat HPBPPRD Sumut.cara cek pajak kendaraan onlinecek pajak kendaraan Medane samsat sumutlayanan digital Samsat.Pajak Kendaraan Bermotor

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Bagaimana Cara Mencairkan Bansos BPNT di Medan? Ini dia Caranya!

Bagaimana Cara Mencairkan Bansos BPNT di Medan? Ini dia Caranya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

35 Grup Ikut Bertarung, Festival Nasyid Tingkat Kota Dibuka Walikota T.Balai

35 Grup Ikut Bertarung, Festival Nasyid Tingkat Kota Dibuka Walikota T.Balai

27 Oktober 2018
Strategi Menentukan Skema Hibah DIKTI 2026 yang Paling Tepat untuk Dosen

Strategi Menentukan Skema Hibah DIKTI 2026 yang Paling Tepat untuk Dosen

22 Desember 2025
Rasulullah Melarang Umatnya Untuk Merayakan Tahun Baru?

Rasulullah Melarang Umatnya Untuk Merayakan Tahun Baru?

1 Desember 2018
Link DANA Terbaru 2025: Berikut Cara Klaim Link DANA Kaget

Dapat Saldo DANA Kaget Hingga Ratusan Ribu Rupiah? Berikut Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru 2025

2 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.