Cek Pajak Kendaraan Medan Bisa Lewat HP, Begini Caranya!
Kini warga Kota Medan tidak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghadirkan layanan cek pajak kendaraan secara online yang bisa diakses langsung lewat HP.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
Cek Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Lewat HP
Dengan adanya layanan digital, masyarakat bisa mengetahui status dan jumlah pajak kendaraan kapan saja tanpa perlu antre.
Layanan ini terintegrasi dengan sistem e-Samsat Sumut, yang memuat data kendaraan secara real-time dari seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan.
Melalui aplikasi atau situs resmi, pengguna dapat langsung mengecek jumlah pajak, masa berlaku STNK, hingga informasi denda keterlambatan.
Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan proses administrasi tanpa tatap muka langsung.
Langkah-Langkah Cek Pajak Kendaraan via HP
Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Medan lewat HP, warga bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi https://e-samsatsumutprov.go.id melalui browser HP.
- Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan Anda.
- Ketik Nomor Identitas Kepemilikan (NIK) sesuai data STNK.
- Klik tombol Cari.
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak, denda (jika ada), dan tanggal jatuh tempo.
Selain lewat situs resmi, warga juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat Sumut yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek pajak sekaligus melakukan pembayaran secara daring.
Pembayaran Pajak Bisa Langsung Lewat HP
Tidak hanya mengecek, kini warga juga bisa membayar pajak kendaraan langsung melalui HP. BPPRD Sumut bekerja sama dengan berbagai bank daerah dan dompet digital untuk mendukung sistem pembayaran online yang aman dan praktis.
Berikut langkah mudah membayar pajak kendaraan secara daring:
- Setelah melakukan pengecekan pajak di situs atau aplikasi e-Samsat, pilih opsi Bayar Online.
- Pilih metode pembayaran melalui bank atau e-wallet.
- Lakukan transaksi sesuai nominal yang tertera.
- Simpan bukti pembayaran digital untuk ditunjukkan saat perpanjangan STNK.
Dengan sistem ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer
Manfaat Layanan e-Samsat untuk Warga Medan
Layanan cek pajak kendaraan online memberikan banyak manfaat bagi warga Medan, di antaranya:
- Menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Mencegah keterlambatan pembayaran pajak.
- Meminimalisir antrean di kantor Samsat.
- Meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah dalam mengelola data wajib pajak secara digital, sehingga proses administrasi berjalan lebih tertib dan efisien.
Pemerintah Dorong Literasi Digital Pajak Kendaraan
BPPRD Sumatera Utara terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital pajak kendaraan.
Petugas Samsat juga aktif melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar warga memahami cara menggunakan aplikasi e-Samsat.
Kepala BPPRD Sumut menjelaskan bahwa inovasi digital ini bertujuan untuk membangun ekosistem pelayanan publik berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pajak kendaraan dengan mudah di mana pun berada.
Kesimpulan
Layanan cek pajak kendaraan Medan lewat HP menjadi solusi praktis bagi warga untuk mengetahui dan membayar pajak kendaraan secara cepat dan aman.
Melalui situs resmi e-Samsat Sumut, masyarakat kini bisa mengakses seluruh informasi pajak hanya dengan beberapa langkah sederhana.
Pemerintah berharap dengan kemudahan ini, tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat terus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Leave a comment