Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cek Penerima PKH 2025: Panduan Lengkap Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan Secara Mudah dan Cepat

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Informasi
0
Cek Penerima PKH 2025: Panduan Lengkap Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan Secara Mudah dan Cepat

Daftar PKH 2025 Kini Lebih Mudah, Cukup Gunakan NIK

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek Penerima PKH 2025: Panduan Lengkap Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan Secara Mudah dan Cepat

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam upaya memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menyediakan sistem pengecekan yang dapat diakses secara online maupun offline. Berikut adalah cara mengecek apakah Anda termasuk penerima manfaat PKH 2025 serta prosedur pencairannya.




Cara Mengecek Penerima PKH 2025

Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan melalui beberapa metode, baik secara daring (online) maupun langsung ke kantor terkait.

1. Cek Online melalui Situs Resmi Kemensos

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH melalui website resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data diri, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Ketikkan nama sesuai dengan yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, maka informasi akan muncul beserta status pencairan dana.




2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, penerima juga dapat menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan langkah berikut:

  • Daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya.
  • Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan data yang diminta untuk mengetahui status bantuan.

3. Cek di Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial Terdekat

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan proses verifikasi.

Cara Mencairkan Bantuan PKH 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima manfaat, bantuan PKH dapat dicairkan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah prosedur pencairan dana PKH:

1. Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara)

Pencairan bantuan PKH dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu:

  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN

Penerima bantuan yang telah memiliki rekening di salah satu bank Himbara dapat langsung melakukan pencairan melalui ATM, agen bank, atau langsung di kantor cabang terdekat.




3. Penyaluran Secara Tunai oleh Pendamping Sosial

Di beberapa daerah, terutama wilayah terpencil, pencairan PKH dilakukan secara langsung melalui pendamping sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Penerima akan diinformasikan jadwal dan lokasi pencairan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Besaran Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (usia di atas 70 tahun): Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun

Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.




Waspada Penipuan Terkait Bantuan PKH

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PKH. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  •  Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan tanpa biaya atau pungutan apa pun. Oleh karena itu, jika ada pihak yang meminta pembayaran atau pungutan dalam proses pengajuan atau pencairan bantuan PKH, hal tersebut dapat dipastikan sebagai tindakan penipuan. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh bantuan tersebut. Pengecekan dan pencairan bantuan hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi pemerintah yang telah ditentukan.
  • Pastikan bahwa segala informasi yang Anda terima mengenai bantuan PKH berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi, seperti Dinas Sosial atau situs resmi pemerintah. Selalu waspada terhadap pihak yang mencoba menghubungi Anda melalui saluran yang tidak jelas, seperti pesan singkat atau email yang tidak resmi.
  • Hati-hati dalam memberikan data pribadi Anda. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal atau yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau tindakan ilegal lainnya.

Apabila Anda menemukan indikasi penipuan atau aktivitas mencurigakan terkait dengan bantuan PKH, segera laporkan hal tersebut kepada Dinas Sosial setempat atau pihak berwenang lainnya. Kecepatan melaporkan dapat membantu mencegah kerugian lebih lanjut dan meminimalisir dampak dari penipuan yang terjadi.




Kesimpulan

PKH 2025 merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Penerima dapat mengecek status mereka melalui situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau langsung di kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat. Pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara, agen bank, atau langsung oleh pendamping sosial yang ditunjuk.

Dengan memahami prosedur pengecekan dan pencairan, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini dengan lebih mudah dan aman. Jangan lupa untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi guna menghindari penipuan.

Tags: Bantuan Sosial 2025Cara cek PKH 2025cek bansos kemensoscek penerima pkhpkh 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

Bantuan Sosial untuk Ibu Hamil 2025: Syarat, Cara Mendapatkan, dan Besaran Bantuan yang Bisa Diterima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cekik Pramugari di Pesawat, Anggota DPRD Sumut Jadi Sorotan

Cekik Pramugari di Pesawat, Anggota DPRD Sumut Jadi Sorotan

15 April 2025
Kadis Kominfo Janji Tingkatkan Kekuatan Daya Wifi Gratis Padangsidimpuan Bersinar

Kadis Kominfo Janji Tingkatkan Kekuatan Daya Wifi Gratis Padangsidimpuan Bersinar

25 Juni 2019
Stadion Kebun Bunga Yang Terletak di Jalan Borobudur, Kecamatan Medan Petisah Kini Sudah Memiliki Penampilan Baru Usai Direvitalisasi Oleh Pemko Medan

Stadion Kebun Bunga Yang Terletak di Jalan Borobudur, Kecamatan Medan Petisah Kini Sudah Memiliki Penampilan Baru Usai Direvitalisasi Oleh Pemko Medan

21 Mei 2025
Kriteria dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos

Kriteria dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos

8 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.