Cek Persyaratan dan Batas Usia Penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Medan
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Di Medan, pengurusan SIM dilakukan di Satpas Polrestabes Medan yang menyediakan layanan pembuatan SIM baru, perpanjangan, hingga pengurusan SIM hilang atau rusak. Namun, sebelum Anda mengurus SIM, penting untuk mengetahui persyaratan lengkap dan batas usia minimal penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan akan memudahkan proses pengurusan SIM Anda.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Medan
Selain layanan di Satpas, Polrestabes Medan juga menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini biasanya beroperasi di lokasi strategis dengan jadwal tertentu.
Namun, untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lain, Anda harus datang langsung ke Satpas.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru dan Peningkatan Golongan
Untuk membuat SIM baru atau mengajukan peningkatan golongan SIM, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
E-KTP asli sebagai identitas resmi
Dokumen keimigrasian khusus bagi Warga Negara Asing (WNA)
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik kesehatan
Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP), khusus untuk peningkatan golongan SIM A Umum, B1 Umum, BII, dan BII Umum
SIM lama yang masih berlaku minimal 12 bulan dan belum habis masa berlakunya (untuk peningkatan golongan)
Persyaratan Perpanjangan, Hilang, dan Rusak
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, mengurus SIM hilang, atau rusak, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
E-KTP asli
Dokumen keimigrasian untuk WNA
Surat keterangan sehat
Surat keterangan lulus tes psikologi
SIM lama yang masih berlaku (kecuali untuk SIM hilang)
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) khusus untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, BII, dan BII Umum
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian untuk pengurusan SIM hilang
Batas Usia Minimal Penerbitan SIM
Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut rincian batas usia minimal penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Medan:
SIM A 17 tahun
SIM C 17 tahun
SIM D 17 tahun
SIM D1 17 tahun
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM BII 21 tahun
SIM BII Umum 23 tahun

















