Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Cek Status BPJS Kini Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Mudah dan Cepat

Medan Aktual by Medan Aktual
12 Februari 2025
in Informasi
0
Cek Status BPJS Kini Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Mudah dan Cepat

Cek dan Ganti Nomor HP di BPJS Kesehatan Agar Tetap Bisa Akses Layanan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Cek Status BPJS Kini Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Mudah dan Cepat

Dalam era digital seperti sekarang, berbagai layanan publik semakin mudah diakses, termasuk pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke kantor BPJS atau mengakses aplikasi JKN Mobile, kini ada cara yang lebih praktis melalui WhatsApp!

Layanan ini mempermudah peserta BPJS untuk mengecek status kepesertaan, mengetahui tagihan iuran, serta mendapatkan informasi lainnya tanpa harus antre atau mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi BPJS Kesehatan, informasi yang dibutuhkan akan langsung dikirimkan secara otomatis. Lalu, bagaimana cara menggunakannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Langkah-Langkah Cek BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
    1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi BPJS Kesehatan
      BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan pelanggan berbasis WhatsApp yang dikenal sebagai CHIKA (Chat Assistant JKN). Nomor WhatsApp resmi yang dapat dihubungi adalah 0811-8750-400. Simpan nomor ini di kontak ponsel agar lebih mudah digunakan kapan saja.

    2. Kirim Pesan dengan Format yang Benar
      Setelah menyimpan nomor, buka WhatsApp dan kirimkan pesan dengan format “Cek Status BPJS”. Nantinya, sistem akan merespons secara otomatis dan memberikan beberapa opsi layanan yang bisa dipilih.




  1. Pilih Menu ‘Cek Status Kepesertaan’
    Dari daftar menu yang muncul, pilih opsi “Cek Status Kepesertaan” lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan yang terdaftar.

  2. Masukkan Data yang Diminta
    Ketik dan kirimkan NIK atau nomor BPJS sesuai yang diminta oleh sistem. Pastikan data yang dimasukkan benar agar informasi yang diberikan juga akurat.

  3. Tunggu Balasan dari Sistem
    Setelah data dikirimkan, sistem akan memproses permintaan dan memberikan informasi terkait status kepesertaan, jenis kepesertaan (PBI atau mandiri), serta tagihan iuran (jika ada). Biasanya, balasan akan diterima dalam hitungan detik hingga beberapa menit tergantung pada antrean permintaan.

Keunggulan Mengecek BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

Menggunakan layanan CHIKA di WhatsApp memiliki banyak keuntungan dibandingkan metode konvensional lainnya, di antaranya:

  1. Mudah dan Praktis Tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau mengakses situs web, cukup gunakan WhatsApp yang sudah umum digunakan sehari-hari.
  2. Bisa Diakses Kapan Saja – Layanan ini tersedia 24 jam non-stop, sehingga pengguna bisa mengecek status BPJS kapan saja tanpa harus menunggu jam operasional kantor BPJS.
  3. Tidak Perlu Antre – Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS atau menelepon call center yang sering kali sibuk.
  4. Hemat Waktu dan Biaya – Tanpa perlu transportasi atau pulsa tambahan, cukup menggunakan kuota internet yang minim.




Alternatif Lain untuk Mengecek Status BPJS Kesehatan

Jika layanan WhatsApp sedang sibuk atau mengalami gangguan, peserta juga bisa mencoba cara alternatif berikut:

  • Melalui Aplikasi Mobile JKN – Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS untuk mengecek status kepesertaan.
  • Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan – Kunjungi Situs lalu masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, dan klik tombol pencarian untuk mendapatkan informasi kepesertaan.
  • Menghubungi Call Center BPJS 165 – Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk berbicara langsung dengan petugas.




Kesimpulan

Kemudahan akses layanan kesehatan menjadi prioritas utama BPJS Kesehatan, salah satunya dengan menghadirkan layanan pengecekan status kepesertaan via WhatsApp. Dengan hanya mengirim pesan ke nomor 0811-8750-400, peserta bisa mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif, berapa tagihan yang harus dibayar, serta mendapatkan informasi penting lainnya tanpa ribet.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi BPJS Kesehatan tanpa harus repot datang ke kantor atau mengalami antrean panjang. Jadi, pastikan Anda memanfaatkan layanan ini untuk kemudahan dan kenyamanan dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan Anda!

Tags: Cek BPJS melalui WAcek bpjs onlineCek Status BPJSjkn mobile

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
BPJS Kesehatan Menunggak? Ini Dampaknya dan Cara Mengatasinya!

BPJS Kesehatan Menunggak? Ini Dampaknya dan Cara Mengatasinya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Daftar 130 Nama Bayi Laki-laki Islami yang Lahir di Bulan Maret

Daftar 130 Nama Bayi Laki-laki Islami yang Lahir di Bulan Maret

21 November 2025
Buka Peluang Usaha dengan KUR: Panduan Daftar dan Syaratnya

Buka Peluang Usaha dengan KUR: Panduan Daftar dan Syaratnya

20 April 2025

Ratu Tisha Akan Diperiksa Polda Metro Jaya 16 Januari

11 Januari 2019
Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

Cek Bantuan Sosial Cukup Pakai NIK? Ini Daftar Lengkap Bantuan yang Bisa Anda Akses

18 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.