Cek syarat penerima bansos BLT dana desa 2025
Saat ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2025, termasuk untuk warga desa, tetapi kamu harus cek syarat penerima bansos agar tepat sasaran.
Bantuan ini juga ditunjukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam golongan miskin atau rentan miskin.
Untuk periode pencairan ini, ada sejumlah uang sebesar RP.900.000 setiap tiga bulan, atau sama dengannya Rp.300.000 per bulan, yang dicairkan langsung.
BLT Dana Desa ini adalah untuk membantu kebutuhan sehari-hari masyarakat desa, menambah daya beli, dan memperkecil ketimpangan sosial.
Baca Juga : Syarat Baru Penerima Bansos 2025: Apa yang Berubah dan Bagaimana Mendaftar?
Tetapi tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Kamu harus tau cara cek syarat penerima bansos. Ada cara dan syarat-syarat yang harus kita lakukan. Berikut ini cara-cara yang harus kita lakukan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat penerima bansos 2025
Agar bisa menerima bantuan ini, warga desa harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Beralamat di desa yang terdaftar menyalurkan BLT Dana Desa.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan golongan miskin esktream atau rentan miskin.
- Tidak terkait dengan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lain yang sama dari pemerintah.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang sama dengan catatan resmi dari desa
- Nama calon penerima bansos harus lulus dari verifikasi dalam musyawarah desa (musdes), yang dibuat oleh perangkat desa setempat.
- Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan warga berhak untuk diberikan bantuan secara adil, transparan dan tepat.
Cara Mengetahui Status Penerima BLT Dana Desa 2025
Berikut ini adalah cara cek penerima bansos, apakah anda termasuk penerima BLT Dana Desa.
Ada 2 cara untuk kita mengetahui status penerima BLT Dana Desa 2025:
Yang pertama melalui situs resmi kemensos
Berikut cara cek penerima bansos melalui situs resmi kemensos
- Buka google lalu kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan alamat lengkap anda mulai dari Provinsi,kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan data diri anda
- Masukan NIK, nama lengkap anda dan masukan kode captcha tersebut.
- Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status penerima
Yang kedua melalui kantor desa atau kelurahan
Jangan khawatir jika kamu tidak bisa cek penerima bansos melalui situs kemensos, kamu juga bisa mengecek langsung ke kantor desa atau kelurahan yang ada ditempat tinggal kamu, petugas yang ada disana akan membantu kamu untuk melihat hasil data penerima. Namun juga biasanya nama penerima bansos juga bisa dilihat melalui:
- Papan pengumaman yang ada di kantor desa
- Hasil musyawarah desa (musdes)
Proses verifikasi dan penyaluran
Walaupun nama kita sudah terdaftar sebagai penerima, kita juga harus melakukan verifikasi lanjutan, paling utama untuk menyamakan antara NIK dan rekening bank kita. Jika ketauan tidak sesuai dengan data, maka pencairan dapat tertunda.
Penyaluran pencairan dana dilakukan melalui:
- Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah
- Langsung ke kantor desa, bagi penerima yang belum memiliki rekening bank
Cara agar pencairan tidak tertunda
Selain cek syarat penerima bansos, agar proses pencairan lancar, berikut hal yang harus kita lakukan:
- Pastikan data kamu sesuai dengan data desa
- Rajin melihat pengumuman resmi dari kemensos
- Jauhkan dari jasa calo atau link yang tidak resmi
- Langsung hubungi kantor desa jika terjadi kendala dalam proses pencairan dana
Catatan penting
Tetap cek syarat penerima bansos agar kamu bisa melihat apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos. Walaupun kita telah masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp.900.ooo ribu, pencairan itu juga bisa tertunda karna ada masalah teknis atau masalah verifikasi data kita. Karena itu kita harus aktif untuk mengecek informasi resmi situs kemensos.
Kesimpulan
Jika sudah menerima Bantuan langsung Tunai (BLT) semoga bisa membantu kita untuk yang bermanfaat seperti kebutuhan hidup, dan hasil dari pencairan dari dana tersebut jangan digunakan untuk hal-hal negatif gunakanlah untuk hal hal positif.















