Cek Syarat Penerimaan Kartu Jakarta Pintar 2025
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam sekolah, hingga kebutuhan belajar lainnya. Agar dapat menjadi penerima KJP Plus 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut informasi lengkapnya:
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Agar bantuan KJP Plus 2025 tepat sasaran, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
Terdaftar sebagai Warga DKI Jakarta
Calon penerima harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di DKI Jakarta.
Siswa Aktif
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang masih aktif di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa harus masuk dalam DTKS sebagai bagian dari keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Kondisi ekonomi keluarga akan diperiksa melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau data lain yang mendukung.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Pendidikan Lainnya
Agar distribusi bantuan lebih merata, siswa yang sudah menerima bantuan pendidikan dari program lain tidak bisa mendapatkan KJP Plus.
Tidak Memiliki Kendaraan Pribadi Roda 4
Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi, calon penerima harus menyiapkan dokumen berikut:
Formulir kelengkapan data.
Surat permohonan KJP Plus.
Surat pernyataan kepatuhan dalam penggunaan dana bantuan sosial.
Salinan KTP orang tua/wali dan siswa.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Surat pernyataan tanggung jawab penuh dari kepala sekolah.
Daftar nama calon penerima yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.
Cara Mendaftar KJP Plus 2025
Bagi yang memenuhi syarat di atas, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Akses Situs Resmi
Kunjungi https://kjp.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Isi Formulir Pendaftaran
Klik menu “Daftar Online” dan isi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar.
Unggah Dokumen Pendukung
Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas terbaca.
Verifikasi Data
Cek kembali data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan pendaftaran.
Kirim Pendaftaran
Klik tombol “Daftar” untuk mengajukan permohonan.
Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pemberitahuan status penerimaan akan dikirimkan melalui SMS atau email.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut:
Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Pilih menu “Pencairan”.
Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”.
Masukkan NIK siswa, tahun penerimaan KJP, dan pilih tahap I.
Klik “Cek” untuk melihat hasilnya.
Besaran Dana KJP Plus 2025
Nominal bantuan KJP Plus 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
SD: Rp250.000 per tahap.
SMP: Rp300.000 per tahap.
SMA/SMK: Rp420.000 hingga Rp600.000 per tahap.
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan keperluan belajar lainnya.
Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus 2025?
Pencairan KJP Plus 2025 dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap 1, dana diperkirakan akan dicairkan pada awal Maret 2025. Informasi lebih lanjut akan diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Program KJP Plus 2025 memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar agar tidak melewatkan kesempatan ini. Selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi KJP dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta!

















