Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kota Medan. Penting untuk cek tarif pajak kendaraan Anda agar dapat memanfaatkan program ini dengan optimal.
Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda keterlambatan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon pajak kendaraan serta kemudahan akses pembayaran secara daring.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Warga Medan dapat dengan mudah mengecek tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan daring yang disediakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara. Tarif pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut rincian tarif umum PKB yang berlaku di Sumatera Utara:
- Kendaraan roda dua dan roda tiga: 2% dari NJKB untuk kepemilikan pertama.
- Kendaraan roda empat atau lebih: 1,5%–2% dari NJKB.
- Kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya: dikenakan tarif progresif mulai dari 2,5% hingga 10%.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs https://bapenda.sumutprov.go.id atau aplikasi e-Samsat Sumut untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya.
Program Diskon dan Pemutihan Pajak
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui BPPRD mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang berlaku hingga akhir Desember. Program ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
- Penghapusan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
- Diskon pajak hingga 50% untuk kendaraan dengan usia di atas 5 tahun.
- Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga yang ingin memperbarui dokumen kepemilikan.
Program ini disambut antusias oleh warga Medan karena memberikan kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
BPPRD Sumut juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring untuk mempermudah masyarakat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi e-Samsat Sumut atau situs https://e-samsatsumutprov.go.id.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik.
- Sistem akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.
- Pilih metode pembayaran melalui bank mitra atau dompet digital.
- Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip pribadi.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Kepala BPPRD Sumatera Utara menegaskan bahwa program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Pemerintah daerah juga berencana memperluas layanan Samsat keliling di area padat penduduk agar warga bisa melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan cepat.
“Pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata warga untuk pembangunan daerah,” ujar Kepala BPPRD.
Kesimpulan
Program Pajak Kendaraan Medan 2025 dengan kebijakan diskon dan pemutihan menjadi peluang besar bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban.
Dengan kemudahan akses digital dan layanan Samsat keliling, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat.
Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan tertib administrasi.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/