Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

Frida by Frida
12 Oktober 2025
in Artikel, Info
0
Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cek Tarif Pajak Kendaraan Kota Medan 2025 Berikut Tarifnya!

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kota Medan. Penting untuk cek tarif pajak kendaraan Anda agar dapat memanfaatkan program ini dengan optimal.

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda keterlambatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon pajak kendaraan serta kemudahan akses pembayaran secara daring.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).



Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Medan dapat dengan mudah mengecek tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan daring yang disediakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara. Tarif pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut rincian tarif umum PKB yang berlaku di Sumatera Utara:

  1. Kendaraan roda dua dan roda tiga: 2% dari NJKB untuk kepemilikan pertama.
  2. Kendaraan roda empat atau lebih: 1,5%–2% dari NJKB.
  3. Kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya: dikenakan tarif progresif mulai dari 2,5% hingga 10%.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs https://bapenda.sumutprov.go.id atau aplikasi e-Samsat Sumut untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya.



Program Diskon dan Pemutihan Pajak

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui BPPRD mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang berlaku hingga akhir Desember. Program ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:

  • Penghapusan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
  • Diskon pajak hingga 50% untuk kendaraan dengan usia di atas 5 tahun.
  • Gratis biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi warga yang ingin memperbarui dokumen kepemilikan.

Program ini disambut antusias oleh warga Medan karena memberikan kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan.



Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

BPPRD Sumut juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara daring untuk mempermudah masyarakat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi e-Samsat Sumut atau situs https://e-samsatsumutprov.go.id.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik.
  • Sistem akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.
  • Pilih metode pembayaran melalui bank mitra atau dompet digital.
  • Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip pribadi.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku 2025, Peluang Baru bagi Tenaga Honorer



Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kepala BPPRD Sumatera Utara menegaskan bahwa program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Pemerintah daerah juga berencana memperluas layanan Samsat keliling di area padat penduduk agar warga bisa melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan cepat.

“Pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata warga untuk pembangunan daerah,” ujar Kepala BPPRD.



Kesimpulan

Program Pajak Kendaraan Medan 2025 dengan kebijakan diskon dan pemutihan menjadi peluang besar bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban.

Dengan kemudahan akses digital dan layanan Samsat keliling, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat.

Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan tertib administrasi.

Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/

Tags: BPPRD Sumut.cara bayar pajak kendaraan onlinediskon pajak kendaraan Sumute samsat sumutpajak kendaraan Medan 2025pemutihan pajak kendaraantarif PKB Medan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Next Post
PSMS Medan vs Persikad Depok: Skor Imbang 1-1, Ayam Kinantan Gagal Amankan Kemenangan Kandang

PSMS Medan vs Persikad Depok: Skor Imbang 1-1, Ayam Kinantan Gagal Amankan Kemenangan Kandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2025 untuk Peserta di Kota Medan

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2025 untuk Peserta di Kota Medan

17 Oktober 2025
Cara Daftar BPJS Kesehatan di Medan: Panduan Lengkap Secara Online & Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Medan: Panduan Lengkap Secara Online & Offline

8 Januari 2024
Cara Daftar SIBISA Online Medan, Urus Dokumen Cukup Lewat HP

Cara Daftar SIBISA Online Medan, Urus Dokumen Cukup Lewat HP

30 April 2025
Mengenal Sukuk: Instrumen Investasi Syariah yang Semakin Diminati

Mengenal Sukuk: Instrumen Investasi Syariah yang Semakin Diminati

30 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.