CPNS Tanpa e-KTP, Cukup Surat Resi? Simak Ketentuan dari BKN!
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 semakin dekat, dan berbagai pertanyaan teknis dari calon pelamar mulai bermunculan.
Salah satunya adalah: Apakah bisa mendaftar CPNS hanya dengan surat resi KTP, bukan e-KTP fisik? Pertanyaan ini penting, terutama bagi pelamar yang e-KTP-nya belum jadi atau sedang dalam proses perekaman.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses seleksi CPNS telah memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
BKN Izinkan Surat Resi, Tapi Ada Ketentuan
BKN menyatakan bahwa pelamar masih dapat mendaftar CPNS dengan menggunakan surat keterangan atau resi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan catatan bahwa surat tersebut dikeluarkan secara resmi dan masih berlaku.
Surat resi ini harus memuat data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah aktif di database Dukcapil. Data ini nantinya digunakan untuk verifikasi sistem SSCASN saat registrasi online.
Ketentuan Penggunaan Surat Resi saat Pendaftaran CPNS
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan surat resi pengganti e-KTP saat mendaftar CPNS 2025:
- Resi harus resmi dari Dukcapil dan mencantumkan tanggal perekaman serta stempel lembaga.
- NIK sudah aktif secara nasional dan dapat diverifikasi melalui portal Dukcapil.
- Calon peserta tetap wajib membawa e-KTP asli saat proses seleksi lanjutan atau verifikasi berkas fisik jika dinyatakan lolos seleksi administrasi.
- Penggunaan surat resi tidak berlaku untuk seleksi tahap akhir, seperti pengangkatan dan pemberkasan.
Tips untuk Pelamar yang Belum Punya e-KTP
Bagi pelamar yang belum memegang e-KTP, disarankan untuk:
- Segera mengurus perekaman data e-KTP di Dukcapil setempat.
- Meminta surat keterangan resmi (resi) yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi.
- Memastikan data NIK aktif dan sesuai dengan dokumen pendukung lainnya (KK, ijazah, dsb).
Penutup: Jangan Tunda, Cek Kesiapan Administrasi Anda
Pendaftaran CPNS 2025 bukan hanya soal kemampuan mengikuti tes, tapi juga soal kelengkapan dan keakuratan dokumen.
Jika e-KTP Anda belum tersedia, surat resi dari Dukcapil memang bisa digunakan, namun harus dipastikan validitas dan legalitasnya sesuai aturan dari BKN.
Segera lakukan pengecekan dokumen identitas Anda dan jangan tunggu hingga masa pendaftaran tiba.
Persiapan sejak dini akan membantu menghindari kendala administratif yang bisa menghambat peluang Anda lolos seleksi.

















