Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Curi Sepeda Motor, Oknum PNS Ditahan

by
27 Maret 2019
in Berita, Peristiwa
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan DSN (33) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Warga Jalan Tiung Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tersebut mencuri sepeda motor di parkiran kantor Kemekumham Sumut.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan petugas juga menangkap RH (36) warga Enggang Perumnas Mandala yang berperan sebagai perantara menjual sepeda motor ke penadah. Kedua pelaku ditangkap, menurut dia, atas pelimpahan kasus dari Polsek Medan Barat berdasarkan laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat Tanggal 20 Maret 2019.

“Kejadian itu berawal, ketika DSN datang ke kantor Kanmwil Kemenkumham Sumut dengan berjalan kaki, Selasa (19/3) sekira pukul 12.00 WIB,” ujar Donald di Mapolda, Selasa (26/3).

Ia menyebutkan, selanjutnya DSN mengambil sepeda motor Honda Vario125 hitam BK 5845 AGZ milik rekan kantornya Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Kecamatan Medan Denai. Tersangka mengambil sepeda motor itu, karena kuncinya tertinggal di lokasi parkiran.

“Namun, saat tersangka ke luar dari areal kantor, sempat terlihat oleh Satpam bernama Dedy Prayetno. Dari keterangan satpam, penelusuran dapat dilakukan sehingga dapat menangkap tersangka,” ucap dia.

Donald mengatakan, motor curian tersebut dibawa ke rumah tersangka RH, dan selanjutnya dijual kepada penadah. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap penadah bernama Keling (45) warga Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 364 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.

Sementara, tersangka DSN mengaku khilaf mengambil sepeda motor korban, dan juga menyesali perbuatannya tersebut. “Saya nekad melakukan nal itu, karena terdesak untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan, dan sekaligus untuk membayar utang,” ujar tersangka.

Tags: Curi Sepeda MotorOknum PNS Ditahan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Berdiri Dipinggir Jalan, Nelayan Ini Di Tangkap Polisi

Berdiri Dipinggir Jalan, Nelayan Ini Di Tangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cairkan BLT Rp 900 Ribu Oktober 2025, Lengkap dengan 4 Golongan Penerima dan Syaratnya

Cara Cairkan BLT Rp 900 Ribu Oktober 2025, Lengkap dengan 4 Golongan Penerima dan Syaratnya

22 Oktober 2025
Petugas BPK RI Alergi Terhadap Wartawan

Petugas BPK RI Alergi Terhadap Wartawan

19 Maret 2019
Pentingnya Memantau Bansos dan Menghindari Saldo Hangus

Pentingnya Memantau Bansos dan Menghindari Saldo Hangus

15 Januari 2025
Panduan Kerja Sama Usaha Islami: Prinsip, Akad, dan Praktiknya

Panduan Kerja Sama Usaha Islami: Prinsip, Akad, dan Praktiknya

27 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.