Seluruh pelayanan keimigrasian akan tutup sementara sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mulai 19-25 April 2023 diumumkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Hal itu berdasarkan ketetapan perubahan SKB (Surat Keputusan Bersama), yakni pemerintah menetapkan tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023 sebagai hari cuti bersama sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 327/2023 dan No. 1/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra.
Imbauan agar pengumuman tersebut dapat diketahui seluruh pihak yang berkepentingan dalam permohonan layanan Keimigrasian juga disampaikan oleh Ridha, Kamis (20/4/2023).
Masa berlaku izin tinggal dapat dipertimbangkan oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini disebabkan oleh tutupnya kantor Imigrasi pada hari cuti, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan seperti yang diutarakan oleh Ridha.
Selain itu, disarankan oleh pihak keimigrasian agar para orang asing yang masa izin tinggalnya akan berakhir pada tanggal 19-25 April 2023 untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal paling lambat pada Selasa, (18/04/2023).
Menurut Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, “Khususnya warga asing yang tinggal di wilayah Belawan diimbau untuk memastikan bahwa masa izin tinggalnya masih berlaku. Jika masa izin tinggal akan habis pada saat kantor Imigrasi tutup, maka disarankan untuk melakukan perpanjangan paling lambat pada tanggal 18 April 2023 pukul 12.00 WIB untuk menghindari denda overstay.”
Pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk Kanim Belawan, akan dibuka kembali pada hari Rabu, (26/04/2023) mengikuti jadwal cuti bersama yang telah diatur.

















