Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Januari 2025
in Informasi
0
Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 selalu menjadi hal yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk mendukung kebutuhan ASN, baik untuk keperluan Lebaran maupun tahun ajaran baru. Simak informasi lengkap berikut untuk mengetahui besaran dan jadwal pencairannya.

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon PNS).
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
  3. Prajurit TNI.
  4. Anggota Polri.
  5. Pejabat Negara.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13, yaitu:




  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

  • THR 2025 diperkirakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan ASN dalam merayakan Lebaran.
  • Gaji ke-13 akan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, yaitu:

  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Besaran ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Berikut adalah rincian besaran untuk berbagai kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
  • Sekretaris: Rp23.420.250.
  • Anggota: Rp23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550.
  • Eselon II: Rp16.262.400.
  • Eselon III: Rp11.535.300.
  • Eselon IV: Rp8.844.150.

3. Pegawai dengan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050.
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500.




b. SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750.
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600.

c. Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800.
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.
  • Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900.

d. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550.
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150.
  • Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550.

e. Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100.
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.
  • Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150.

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat menggunakan beberapa metode berikut:

  1. Aplikasi MySAPK atau Website Resmi BKN:
    • Login dengan akun resmi.
    • Periksa rincian gaji yang akan diterima.
  2. Kantor Bendahara Instansi:
    • Informasi pencairan biasanya diberikan langsung oleh bendahara instansi.
  3. Bank Penerima Gaji:
    • Cek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.




Manfaat THR dan Gaji ke-13

  • THR membantu ASN dan pensiunan untuk merayakan Idul Fitri dengan nyaman.
  • Gaji ke-13 mendukung kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dan memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan penting dengan lebih baik. Tetap pantau informasi resmi dari pemerintah untuk jadwal dan rincian pencairan yang lebih akurat!

Tags: ASNGaji ke-13 PNS 2025Gaji PNSJadwal Pencairan THR PNS 2025pns

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Selamat! BLT BBM Rp600.000 Sudah Siap Cair, Ini Cara Cek dan Tarik Dananya untuk Penerima Bansos 2025

Selamat! BLT BBM Rp600.000 Sudah Siap Cair, Ini Cara Cek dan Tarik Dananya untuk Penerima Bansos 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemko T.Balai Buka Puasa Bersama Forkopimda & Tim Safari Ramadhan

Pemko T.Balai Buka Puasa Bersama Forkopimda & Tim Safari Ramadhan

15 Mei 2019
Investasi Saham Syariah: Cara Daftar, Pilih Saham, dan Mulai Bertransaksi

Investasi Saham Syariah: Cara Daftar, Pilih Saham, dan Mulai Bertransaksi

23 Desember 2025
Kuliah Gratis + Rp950.000 per Bulan! KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Linknya

Kuliah Gratis + Rp950.000 per Bulan! KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Linknya

21 Juli 2025

Gus Irawan Minta Pemerintah Stop Impor Sayur Ke Sumut

21 Juli 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.