Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Daftar CPNS Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Legal atau Tidak?

Frida by Frida
8 Agustus 2025
in Berita
0
Daftar CPNS Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Legal atau Tidak?

Daftar CPNS Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Legal atau Tidak?

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar CPNS Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Legal atau Tidak?

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi topik hangat di kalangan pencari kerja, terutama lulusan baru maupun peserta yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.

Di tengah antusiasme ini, muncul satu pertanyaan yang sering diajukan: Apakah nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti TIU, TWK, dan TKP dari tahun sebelumnya masih bisa digunakan untuk pendaftaran CPNS tahun ini? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena dapat menentukan strategi dan kesiapan para pelamar.



Apa Itu Sertifikat Nilai SKD?

Sertifikat hasil SKD adalah dokumen resmi yang memuat skor nilai dari tiga komponen utama dalam ujian CPNS, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Nilai ini diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sering dijadikan bukti kelulusan tahap awal seleksi CPNS. Sertifikat ini dapat diunduh melalui akun SSCASN masing-masing peserta setelah pelaksanaan ujian.



Ketentuan Penggunaan Nilai SKD Tahun Sebelumnya

Menurut regulasi dari Peraturan Menteri PAN-RB dan BKN, nilai SKD dari tahun sebelumnya dapat digunakan kembali, namun hanya dalam kondisi tertentu. Hal ini mengacu pada sistem penggunaan nilai SKD terbaik (nilai passing grade) yang pernah diterapkan pada seleksi CASN di tahun-tahun tertentu.

Syarat utamanya antara lain:

  • Nilai SKD berasal dari tahun seleksi terakhir yang dinyatakan sah oleh BKN.
  • Peserta tidak mengikuti kembali ujian SKD tahun berjalan.
  • Nilai yang digunakan harus memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai peraturan tahun berjalan.
  • Instansi tempat mendaftar membuka opsi penerimaan dengan nilai SKD sebelumnya.

Namun demikian, tidak semua instansi menerima pendaftaran menggunakan nilai lama.

Calon pelamar harus memastikan kebijakan instansi tujuan secara detail saat pengumuman formasi resmi dirilis.



Risiko dan Pertimbangan bagi Peserta

Menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya memang terdengar praktis, tetapi juga memiliki beberapa risiko dan pertimbangan:

  • Nilai lama mungkin tidak kompetitif jika standar kelulusan meningkat di tahun berjalan.
  • Instansi tertentu mungkin tidak membuka opsi penggunaan nilai lama.
  • Tidak bisa memperbaiki skor jika nilai tahun sebelumnya hanya pas-pasan.
  • Peserta kehilangan kesempatan memaksimalkan peluang dengan nilai yang lebih tinggi.

Karenanya, meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, peserta tetap disarankan memantau kebijakan resmi dari BKN dan instansi masing-masing agar tidak salah langkah.



Kesimpulan

Penggunaan nilai SKD dari tahun sebelumnya untuk pendaftaran CPNS 2025 secara teknis bisa dilakukan, namun dengan syarat dan kebijakan tertentu yang harus dipenuhi.

Tidak semua instansi membuka jalur ini, dan penggunaannya bergantung pada aturan yang dikeluarkan oleh BKN dan PAN-RB setiap tahunnya.

Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk terus mengikuti informasi resmi dan tidak hanya mengandalkan sertifikat lama.

Jika ragu, mengikuti kembali ujian SKD bisa menjadi pilihan bijak untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.

 

Tags: CPNS pakai nilai lamadaftar CPNS tanpa tes SKDnilai SKD CPNS 2025pendaftaran cpns 2025penggunaan nilai SKD lamaregulasi SKD CPNSsertifikat SKD tahun sebelumnyaSSCASN 2025syarat nilai CPNS 2025TIU TWK TKP CPNS

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Jenis dan Syarat Bansos 2025: Lengkap Mulai dari Anak Sekolah hingga Lansia

Jenis dan Syarat Bansos 2025: Lengkap Mulai dari Anak Sekolah hingga Lansia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dansat Brimob : Selamat Natal 2019, Semoga Damai Natal Menyertai Kita Semua

Dansat Brimob : Selamat Natal 2019, Semoga Damai Natal Menyertai Kita Semua

25 Desember 2019
Main Game Tile Win Cash Bisa Dapat Saldo Dana? Berikut Caranya!!

Main Game Tile Win Cash Bisa Dapat Saldo Dana? Berikut Caranya!!

21 November 2025
Begini Cara Cek Penerima! Bantuan Sosial PKH Rp750 Ribu Telah Cair

Begini Cara Cek Penerima! Bantuan Sosial PKH Rp750 Ribu Telah Cair

25 Juni 2025
DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Gratis, Ini Langkah Mudah Klaim Rp341 Ribu

DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Gratis, Ini Langkah Mudah Klaim Rp341 Ribu

15 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.