Daftar CPNS Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Legal atau Tidak?
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi topik hangat di kalangan pencari kerja, terutama lulusan baru maupun peserta yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.
Di tengah antusiasme ini, muncul satu pertanyaan yang sering diajukan: Apakah nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti TIU, TWK, dan TKP dari tahun sebelumnya masih bisa digunakan untuk pendaftaran CPNS tahun ini? Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena dapat menentukan strategi dan kesiapan para pelamar.
Apa Itu Sertifikat Nilai SKD?
Sertifikat hasil SKD adalah dokumen resmi yang memuat skor nilai dari tiga komponen utama dalam ujian CPNS, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ini diterbitkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sering dijadikan bukti kelulusan tahap awal seleksi CPNS. Sertifikat ini dapat diunduh melalui akun SSCASN masing-masing peserta setelah pelaksanaan ujian.
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD Tahun Sebelumnya
Menurut regulasi dari Peraturan Menteri PAN-RB dan BKN, nilai SKD dari tahun sebelumnya dapat digunakan kembali, namun hanya dalam kondisi tertentu. Hal ini mengacu pada sistem penggunaan nilai SKD terbaik (nilai passing grade) yang pernah diterapkan pada seleksi CASN di tahun-tahun tertentu.
Syarat utamanya antara lain:
- Nilai SKD berasal dari tahun seleksi terakhir yang dinyatakan sah oleh BKN.
- Peserta tidak mengikuti kembali ujian SKD tahun berjalan.
- Nilai yang digunakan harus memenuhi ambang batas (passing grade) sesuai peraturan tahun berjalan.
- Instansi tempat mendaftar membuka opsi penerimaan dengan nilai SKD sebelumnya.
Namun demikian, tidak semua instansi menerima pendaftaran menggunakan nilai lama.
Calon pelamar harus memastikan kebijakan instansi tujuan secara detail saat pengumuman formasi resmi dirilis.
Risiko dan Pertimbangan bagi Peserta
Menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya memang terdengar praktis, tetapi juga memiliki beberapa risiko dan pertimbangan:
- Nilai lama mungkin tidak kompetitif jika standar kelulusan meningkat di tahun berjalan.
- Instansi tertentu mungkin tidak membuka opsi penggunaan nilai lama.
- Tidak bisa memperbaiki skor jika nilai tahun sebelumnya hanya pas-pasan.
- Peserta kehilangan kesempatan memaksimalkan peluang dengan nilai yang lebih tinggi.
Karenanya, meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, peserta tetap disarankan memantau kebijakan resmi dari BKN dan instansi masing-masing agar tidak salah langkah.
Kesimpulan
Penggunaan nilai SKD dari tahun sebelumnya untuk pendaftaran CPNS 2025 secara teknis bisa dilakukan, namun dengan syarat dan kebijakan tertentu yang harus dipenuhi.
Tidak semua instansi membuka jalur ini, dan penggunaannya bergantung pada aturan yang dikeluarkan oleh BKN dan PAN-RB setiap tahunnya.
Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk terus mengikuti informasi resmi dan tidak hanya mengandalkan sertifikat lama.
Jika ragu, mengikuti kembali ujian SKD bisa menjadi pilihan bijak untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.

















