Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara resmi daftar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai tahun 2025.
PP ini memuat 17 golongan gaji pensiunan PNS dari golongan Ia hingga golongan IVe yang menjadi acuan pembayaran pensiun oleh PT Taspen.
Rincian Golongan Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS dibagi dalam 17 golongan dengan besaran nominal yang berbeda-beda sesuai jenjang pangkat dan golongan. Golongan IVe merupakan penerima gaji pensiunan tertinggi.
Berikut daftar lengkap gaji pensiunan PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Status Terbaru Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan terbaru terkait besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Semua masih merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi panduan utama bagi PT Taspen dalam proses pembayaran uang pensiun bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

















