Daftar Harga Token per kWh PLN Per Juli 2025
Pelanggan listrik prabayar atau yang menggunakan sistem token PLN tidak perlu khawatir di bulan Juli 2025. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan bahwa tarif listrik untuk triwulan III 2025 tetap, tanpa kenaikan harga. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor industri dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Harga Token Listrik Prabayar PLN Juli 2025
Tarif listrik untuk pelanggan prabayar dihitung berdasarkan jumlah kWh yang didapat dari nominal pembelian token. Tarifnya mengikuti harga dasar yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan nonsubsidi. Berikut ini rincian tarifnya:
Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352,00 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Pemerintah
- Bisnis (B-2) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis (B-3) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Pemerintah (P-1) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pemerintah (P-2) di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Pemerintah (P-3): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Industri dan Layanan Umum
- Industri (I-3) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri (I-4) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Layanan Umum (L): Rp 1.644,52 per kWh
Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi Juli 2025
Pelanggan golongan subsidi tetap mendapatkan tarif khusus tanpa penyesuaian. Berikut tarifnya:
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415,00 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605,00 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (RTM/nonsubsidi): Rp 1.352,00 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung Pembelian Token Listrik
Pembelian token listrik juga dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Besaran PPJ biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen dari nilai pembelian token.
Contoh:
Jika pelanggan 1.300 VA membeli token Rp 100.000 di daerah dengan PPJ 3%, maka:
- PPJ = Rp 3.000
- Nilai token bersih = Rp 97.000
- Tarif listrik = Rp 1.444,70 per kWh
- Energi listrik yang didapat = Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70 ≈ 67,13 kWh
Dengan mengetahui perhitungan ini, pelanggan bisa lebih cermat dalam memperkirakan penggunaan listriknya.
Setiap tiga bulan, pemerintah mengevaluasi tarif listrik berdasarkan berbagai komponen biaya seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga
















