Daftar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
BPJS Kesehatan tetap menjadi program jaminan kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2025, meskipun pemerintah tengah mempersiapkan transisi ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran BPJS belum mengalami perubahan. Seluruh peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan 2025 berdasarkan jenis kepesertaan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran: Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta: Masyarakat yang termasuk kategori tidak mampu.
Sumber Dana: APBN dan APBD.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran: 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pembayaran:
4% ditanggung oleh pemerintah (pemberi kerja).
1% dibayar oleh peserta (pegawai).
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD
Iuran: 5% dari gaji bulanan.
Pembayaran:
4% dibayar oleh perusahaan.
1% oleh karyawan.
4. Keluarga Tambahan dari PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung, dan mertua.
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan.
Pembayaran: Dibayar sendiri oleh peserta yang bersangkutan.
5. Pekerja Mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Termasuk pekerja informal, wirausaha, pedagang, hingga freelancer.
Iuran per bulan per orang:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp42.000
Catatan: Untuk kelas III, terdapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000, namun secara teknis tetap tertera Rp42.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan (Serta Ahli Waris)
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Pembayaran: Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Sistem KRIS Dimulai 1 Juli 2025
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 1 Juli 2025. Sistem ini akan menghapus pembagian kelas rawat inap (kelas I, II, dan III) dan digantikan dengan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta, tanpa melihat besaran iuran.
Meski demikian, belum ada informasi resmi mengenai perubahan tarif setelah KRIS diberlakukan. Selama masa transisi, peserta masih membayar iuran berdasarkan sistem kelas yang lama.Namun, peserta perlu bersiap dengan perubahan sistem layanan yang akan diterapkan.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, disarankan segera melakukan registrasi agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif dari BPJS.
















