Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan mencakup banyak jenis layanan, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh program ini. Mengetahui jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS sangat penting agar Anda dapat merencanakan pengeluaran dan mempersiapkan biaya tambahan jika diperlukan. Berikut ini adalah beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025.
Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Prosedur
BPJS Kesehatan memiliki prosedur tertentu yang harus diikuti agar layanan bisa ditanggung. Misalnya, jika Anda menerima layanan tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau dokter keluarga), atau jika prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya perawatan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.
Layanan Kecantikan dan Estetika
Layanan medis yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik atau perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Semua prosedur yang dilakukan hanya untuk alasan kosmetik, bukan untuk kebutuhan medis yang mendesak, tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
Pengobatan Alternatif dan Tradisional
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah dan tidak diakui oleh standar medis. Contoh pengobatan yang tidak ditanggung meliputi akupunktur, terapi herbal, pijat tradisional, dan metode lainnya yang tidak sesuai dengan pedoman medis konvensional.
Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis Tertentu
Obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional (FORNAS), serta suplemen dan vitamin tertentu, tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Hanya obat-obatan yang masuk dalam daftar FORNAS yang dapat ditanggung, sementara obat yang tidak terdaftar harus dibayar secara pribadi oleh peserta.
Layanan Kesehatan di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di dalam negeri. Jika Anda berada di luar negeri dan membutuhkan perawatan medis, semua biaya perawatan tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh peserta, baik untuk perawatan darurat maupun yang bersifat rutin.
Perawatan yang Disebabkan oleh Kelalaian atau Kesalahan
Jika perawatan medis disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh peserta, seperti kecelakaan akibat pelanggaran hukum (misalnya mengemudi dalam keadaan mabuk), BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan tersebut. Begitu pula jika cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau cedera yang disengaja.
Pengobatan Terkait Tindak Kriminal
Biaya perawatan yang disebabkan oleh tindak kriminal yang dilakukan oleh peserta, seperti cedera akibat perkelahian, tidak akan dibiayai oleh BPJS. Dalam kasus ini, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi peserta.
Perawatan di Kelas VIP atau VVIP
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan sesuai dengan kelas yang sesuai dengan kepesertaan Anda, yaitu kelas I, II, atau III. Jika Anda memilih untuk menjalani perawatan di kelas VIP atau VVIP, biaya tambahan yang timbul karena perbedaan kelas harus dibayar oleh peserta.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun ada beberapa layanan yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan akses ke berbagai layanan kesehatan yang cukup komprehensif. Beberapa layanan yang dapat diakses dengan BPJS Kesehatan antara lain:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Pemeriksaan kesehatan, imunisasi, dan layanan laboratorium dasar.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rawat inap, perawatan kesehatan jiwa, dan rehabilitasi medis.
Pelayanan Gigi dan Mulut: Termasuk perawatan gigi dan mulut.
Pelayanan Obat: Obat-obatan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (FORNAS).
Pelayanan Kesehatan Mata: Pemeriksaan dan perawatan untuk masalah mata.
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Layanan mulai dari kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi baru lahir.
Pelayanan Khusus: Layanan cuci darah, pengobatan kanker, dan penyakit jantung serta penyakit kronis lainnya.
Pelayanan Penunjang Lainnya: Layanan transfusi darah dan ambulans.
















