Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
19 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2025

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan mencakup banyak jenis layanan, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh program ini. Mengetahui jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS sangat penting agar Anda dapat merencanakan pengeluaran dan mempersiapkan biaya tambahan jika diperlukan. Berikut ini adalah beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2025.

  1. Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Prosedur

    BPJS Kesehatan memiliki prosedur tertentu yang harus diikuti agar layanan bisa ditanggung. Misalnya, jika Anda menerima layanan tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau dokter keluarga), atau jika prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biaya perawatan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.

  2. Layanan Kecantikan dan Estetika

    Layanan medis yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik atau perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Semua prosedur yang dilakukan hanya untuk alasan kosmetik, bukan untuk kebutuhan medis yang mendesak, tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

  3. Pengobatan Alternatif dan Tradisional

    BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah dan tidak diakui oleh standar medis. Contoh pengobatan yang tidak ditanggung meliputi akupunktur, terapi herbal, pijat tradisional, dan metode lainnya yang tidak sesuai dengan pedoman medis konvensional.

  4. Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis Tertentu

    Obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Formularium Nasional (FORNAS), serta suplemen dan vitamin tertentu, tidak akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Hanya obat-obatan yang masuk dalam daftar FORNAS yang dapat ditanggung, sementara obat yang tidak terdaftar harus dibayar secara pribadi oleh peserta.

  5. Layanan Kesehatan di Luar Negeri

    BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di dalam negeri. Jika Anda berada di luar negeri dan membutuhkan perawatan medis, semua biaya perawatan tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh peserta, baik untuk perawatan darurat maupun yang bersifat rutin.

  6. Perawatan yang Disebabkan oleh Kelalaian atau Kesalahan

    Jika perawatan medis disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh peserta, seperti kecelakaan akibat pelanggaran hukum (misalnya mengemudi dalam keadaan mabuk), BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan tersebut. Begitu pula jika cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau cedera yang disengaja.

  7. Pengobatan Terkait Tindak Kriminal

    Biaya perawatan yang disebabkan oleh tindak kriminal yang dilakukan oleh peserta, seperti cedera akibat perkelahian, tidak akan dibiayai oleh BPJS. Dalam kasus ini, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

  8. Perawatan di Kelas VIP atau VVIP

    BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan sesuai dengan kelas yang sesuai dengan kepesertaan Anda, yaitu kelas I, II, atau III. Jika Anda memilih untuk menjalani perawatan di kelas VIP atau VVIP, biaya tambahan yang timbul karena perbedaan kelas harus dibayar oleh peserta.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun ada beberapa layanan yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan akses ke berbagai layanan kesehatan yang cukup komprehensif. Beberapa layanan yang dapat diakses dengan BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Pemeriksaan kesehatan, imunisasi, dan layanan laboratorium dasar.

  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rawat inap, perawatan kesehatan jiwa, dan rehabilitasi medis.

  3. Pelayanan Gigi dan Mulut: Termasuk perawatan gigi dan mulut.

  4. Pelayanan Obat: Obat-obatan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (FORNAS).

  5. Pelayanan Kesehatan Mata: Pemeriksaan dan perawatan untuk masalah mata.

  6. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: Layanan mulai dari kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi baru lahir.

  7. Pelayanan Khusus: Layanan cuci darah, pengobatan kanker, dan penyakit jantung serta penyakit kronis lainnya.

  8. Pelayanan Penunjang Lainnya: Layanan transfusi darah dan ambulans.

Tags: Batasan BPJS KesehatanBPJS Kesehatan 2025BPJS tidak menanggung layanan kesehatan iniDaftar layanan tidak ditanggung BPJSLayanan kecantikan tidak ditanggung BPJSLayanan kelas VIP BPJSLayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025Obat di luar FORNAS tidak ditanggungPengobatan alternatif tidak dicover BPJSPerawatan di luar negeri dan BPJS

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Pengajuan SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2025

Panduan Lengkap Pengajuan SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mau Tahu Status NIK DTSEN Kamu? Simak Cara Berikut Ini!

Mau Tahu Status NIK DTSEN Kamu? Simak Cara Berikut Ini!

6 Desember 2025
Rumah Subsidi di Sumut Bertambah 5.000 Unit, Bobby Nasution: Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rumah Subsidi di Sumut Bertambah 5.000 Unit, Bobby Nasution: Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

10 Oktober 2025
Ajukan KUR BRI Lewat Orang Lain, Legal atau Tidak? Simak Faktanya di Sini!

Ajukan KUR BRI Lewat Orang Lain, Legal atau Tidak? Simak Faktanya di Sini!

8 Agustus 2025
Wondr By BNI, Ini Cara Daftar Beserta Limit Transaksinya

Mudah!! Ini Cara Daftar Wondr By Mandiri

24 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.