Daftar Lengkap Denda Tilang Kendaraan 2025: Jenis Pelanggaran dan Besarannya
Tilang kendaraan masih menjadi salah satu upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya. Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi hukum, termasuk denda yang besarannya telah diatur dalam undang-undang. Bagi Anda yang sering berkendara, penting untuk mengetahui daftar lengkap denda tilang terbaru tahun 2025 agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Artikel ini merangkum berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm, melanggar lampu merah, hingga tidak memiliki SIM, lengkap dengan nominal dendanya sesuai peraturan yang berlaku.
Mengemudi Tanpa SIM
Kalau kamu belum punya SIM atau SIM kamu sudah kedaluwarsa, lebih baik jangan nekat nyetir.
Denda: Rp 1.000.000Tidak Memiliki STNK atau TNKB
STNK dan TNKB itu bukti kendaraanmu legal. Kalau nggak ada atau sudah tidak berlaku, bisa kena sanksi.
Denda: Rp 500.000Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan
Pastikan kendaraan kamu punya perlengkapan standar seperti spion, lampu sein, lampu utama, dan lainnya dalam kondisi baik.
Denda: Rp 250.000 – Rp 500.000Nggak Pakai Helm SNI
Kalau kamu naik motor, baik sebagai pengendara atau penumpang, helm berstandar SNI itu wajib hukumnya. Nggak cuma soal aturan, ini soal keselamatan juga.
Denda: Rp 250.000Bonceng Lebih dari Satu Penumpang
Sepeda motor maksimal hanya boleh digunakan dua orang. Kalau lebih, selain berbahaya, kamu juga melanggar hukum.
Denda: Rp 250.000Main HP Saat Berkendara
Lagi nyetir malah pegang HP buat balas chat atau main media sosial? Stop! Ini salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.
Denda: Rp 750.000Melebihi Batas Kecepatan
Ngebut boleh asal di tempat dan situasi yang tepat. Tapi kalau sampai melebihi batas kecepatan yang diizinkan, siap-siap ditilang.
Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000Masuk Jalur Busway
Jalur busway itu khusus untuk Transjakarta. Pengendara motor atau mobil dilarang masuk, kecuali kendaraan yang sudah mendapat izin khusus.
Denda: Rp 500.000Langgar Rambu Lalu Lintas
Menerobos lampu merah? Nggak berhenti di garis putih? Atau sengaja lawan arah? Wah, siap-siap saja kena sanksi.
Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis pelanggaran)Mengemudi Saat Mabuk
Nyetir dalam keadaan mabuk sangat berisiko. Selain bisa membahayakan diri sendiri, kamu juga membahayakan orang lain di jalan.
Denda: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 + Bisa dipidana (kurungan)

















