Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Daftar Lengkap Denda Tilang Kendaraan 2025: Jenis Pelanggaran dan Besarannya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
15 Juni 2025
in Info
0
Daftar Lengkap Denda Tilang Kendaraan 2025: Jenis Pelanggaran dan Besarannya

Daftar Lengkap Denda Tilang Kendaraan 2025: Jenis Pelanggaran dan Besarannya

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Lengkap Denda Tilang Kendaraan 2025: Jenis Pelanggaran dan Besarannya

Tilang kendaraan masih menjadi salah satu upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya. Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi hukum, termasuk denda yang besarannya telah diatur dalam undang-undang. Bagi Anda yang sering berkendara, penting untuk mengetahui daftar lengkap denda tilang terbaru tahun 2025 agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Artikel ini merangkum berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak memakai helm, melanggar lampu merah, hingga tidak memiliki SIM, lengkap dengan nominal dendanya sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Mengemudi Tanpa SIM

    Kalau kamu belum punya SIM atau SIM kamu sudah kedaluwarsa, lebih baik jangan nekat nyetir.
    Denda: Rp 1.000.000

  2. Tidak Memiliki STNK atau TNKB

    STNK dan TNKB itu bukti kendaraanmu legal. Kalau nggak ada atau sudah tidak berlaku, bisa kena sanksi.
    Denda: Rp 500.000

  3. Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan

    Pastikan kendaraan kamu punya perlengkapan standar seperti spion, lampu sein, lampu utama, dan lainnya dalam kondisi baik.
    Denda: Rp 250.000 – Rp 500.000

  4. Nggak Pakai Helm SNI

    Kalau kamu naik motor, baik sebagai pengendara atau penumpang, helm berstandar SNI itu wajib hukumnya. Nggak cuma soal aturan, ini soal keselamatan juga.
    Denda: Rp 250.000

  5. Bonceng Lebih dari Satu Penumpang

    Sepeda motor maksimal hanya boleh digunakan dua orang. Kalau lebih, selain berbahaya, kamu juga melanggar hukum.
    Denda: Rp 250.000

  6. Main HP Saat Berkendara

    Lagi nyetir malah pegang HP buat balas chat atau main media sosial? Stop! Ini salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.
    Denda: Rp 750.000

  7. Melebihi Batas Kecepatan

    Ngebut boleh asal di tempat dan situasi yang tepat. Tapi kalau sampai melebihi batas kecepatan yang diizinkan, siap-siap ditilang.
    Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000

  8. Masuk Jalur Busway

    Jalur busway itu khusus untuk Transjakarta. Pengendara motor atau mobil dilarang masuk, kecuali kendaraan yang sudah mendapat izin khusus.
    Denda: Rp 500.000

  9. Langgar Rambu Lalu Lintas

    Menerobos lampu merah? Nggak berhenti di garis putih? Atau sengaja lawan arah? Wah, siap-siap saja kena sanksi.
    Denda: Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis pelanggaran)

  10. Mengemudi Saat Mabuk

    Nyetir dalam keadaan mabuk sangat berisiko. Selain bisa membahayakan diri sendiri, kamu juga membahayakan orang lain di jalan.
    Denda: Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 + Bisa dipidana (kurungan)

Tags: Aturan tilang terbaruBesaran tilang SIM dan STNKDaftar denda pelanggaran lalu lintasDenda e-Tilang 2025Denda tilang kendaraan 2025Denda tilang tidak pakai helmJenis pelanggaran lalu lintas dan dendanyaSanksi pelanggaran lalu lintas IndonesiaTilang melanggar lampu merahTilang motor dan mobil terbaru

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Begal Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk ICU

Begal Gagal Rampas Tas Wanita di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk ICU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemprovsu Sambut Positif Natal DPC PERADI Medan-Sumut

Pemprovsu Sambut Positif Natal DPC PERADI Medan-Sumut

12 Desember 2019
Fasilitas PIP SD di Medan Bantu Ringankan Biaya Sekolah, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Fasilitas PIP SD di Medan Bantu Ringankan Biaya Sekolah, Begini Cara Cek dan Pencairannya

26 Oktober 2025
Cara Cek Dan Syarat Penerima BLT Kesra

Cara Cek Dan Syarat Penerima BLT Kesra

19 November 2025
Mau Dapat Bansos? Ini Tips Agar Pendaftaran Mandiri DTKS Diterima Pemerintah

Mau Dapat Bansos? Ini Tips Agar Pendaftaran Mandiri DTKS Diterima Pemerintah

2 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.