Daftar Mandiri BPJS Ketenagakerjaan Medan, Begini Caranya
Banyak pekerja di Kota Medan kini memilih untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar tetap terlindungi jaminan sosial meskipun tidak bekerja di perusahaan atau instansi.
Dengan layanan ini, pekerja lepas, pedagang, hingga pengemudi ojek online bisa memastikan masa depan mereka lebih aman.
Proses pendaftaran juga tidak serumit yang dibayangkan karena masyarakat bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat atau mendaftar lewat jalur online yang tersedia.
Lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan yang berlokasi di:
- Kantor Cabang Medan Kota: Jl. Bilal Ujung No. 80, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur.
- Kantor Cabang Medan Utara: Jl. KL Yos Sudarso No. 17, Glugur Kota, Medan Barat.
- Kantor Cabang Medan Selatan: Jl. SM Raja No. 42, Harjosari I, Medan Amplas.
Ketiga kantor cabang tersebut melayani pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim jaminan. Warga bisa datang pada jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Untuk mendaftar secara mandiri, warga Medan perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KK.
- NPWP (jika ada).
- Pas foto terbaru.
- Formulir pendaftaran yang bisa diambil di kantor atau diunduh secara online.
Dengan membawa dokumen ini, proses pendaftaran bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Cara Daftar Mandiri BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Ada dua cara yang bisa dipilih pekerja mandiri di Medan untuk mendaftar:
- Datang langsung ke kantor cabang
Warga cukup membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Petugas kemudian akan memproses data dan memberikan nomor kepesertaan. - Mendaftar secara online
Pekerja bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, sistem akan mengirimkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
Besaran Iuran untuk Peserta Mandiri
Besaran iuran untuk peserta mandiri bervariasi sesuai program yang diambil, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Misalnya, iuran JHT dimulai dari Rp20.000 per bulan, sementara JKK dan JKM disesuaikan dengan pilihan program.
Kesimpulan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri di Medan memberi kemudahan bagi pekerja lepas, pedagang, hingga wirausaha untuk tetap terlindungi jaminan sosial.
Dengan layanan yang tersedia baik secara offline maupun online, warga bisa memilih cara yang paling praktis sesuai kebutuhan.
Kehadiran program ini sekaligus menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Semakin cepat pekerja mandiri mendaftar, semakin cepat pula mereka mendapatkan manfaat berupa keamanan finansial dan jaminan masa depan yang lebih baik.
Leave a comment