Daftar Nama Alat Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan Tahun 2025
BPJS Kesehatan terus memperluas cakupan layanannya untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan akses yang layak terhadap pelayanan medis. Tak hanya membiayai pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan, BPJS juga menanggung berbagai alat kesehatan yang dibutuhkan pasien selama masih sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku.
Alat Rehabilitasi dan Terapi Fisik
Sejumlah alat bantu yang digunakan dalam proses pemulihan kondisi pasien termasuk dalam tanggungan BPJS, seperti:
- Korset ortopedi: Digunakan untuk menopang area tubuh tertentu setelah cedera atau tindakan operasi.
- Orthosis: Merupakan alat penyangga sendi atau otot, seperti penyangga lutut atau pergelangan tangan.
- Alat bantu dengar: Diberikan kepada pasien dengan gangguan pendengaran berdasarkan hasil pemeriksaan spesialis THT.
- Kursi roda, kruk, dan alat bantu jalan lainnya: Diperlukan untuk pasien dengan keterbatasan gerak akibat cedera, pasca operasi, atau penyakit tertentu.
Perangkat untuk Deteksi dan Pemantauan Kesehatan
BPJS juga menanggung alat medis yang membantu tenaga kesehatan dalam menegakkan diagnosis atau memantau kondisi kronis pasien:
- Alat cek gula darah (glucometer): Khusus bagi penderita diabetes yang membutuhkan kontrol rutin.
- Tensimeter: Untuk memantau tekanan darah, baik model digital maupun manual.
- Peralatan laboratorium sederhana: Termasuk jarum suntik dan tabung pengambilan sampel untuk keperluan pemeriksaan darah dan lainnya.
Alat Pendukung Perawatan Medis
Selama masa pengobatan atau perawatan, pasien mungkin membutuhkan alat-alat berikut, yang juga dijamin BPJS:
- Ventilator: Membantu pernapasan bagi pasien yang mengalami gangguan pernapasan serius.
- Alat infus dan kateter: Digunakan untuk pemberian obat atau cairan serta penanganan saluran kemih.
- Nebulizer: Digunakan pada pasien yang mengalami gangguan saluran napas, seperti asma atau PPOK.
Alat Bedah dan Perawatan Luka
BPJS juga menanggung perlengkapan medis yang digunakan dalam prosedur operasi dan perawatan luka, seperti:
- Instrumen pembedahan: Termasuk pisau bedah, gunting medis, pinset, dan alat lain yang disterilkan.
- Benang jahit dan perban steril: Diperlukan untuk penanganan luka pasca operasi.
- Perangkat sterilisasi: Digunakan untuk menjaga kebersihan alat sebelum digunakan dalam tindakan medis.
Alat Penunjang Aktivitas Sehari-hari
Bagi pasien dengan kebutuhan khusus, BPJS juga menyediakan dukungan berupa alat bantu untuk aktivitas harian:
- Mesin CPAP: Alat bantu pernapasan saat tidur bagi penderita sleep apnea.
- Prostesis (anggota tubuh tiruan): Seperti tangan atau kaki palsu untuk pasien yang mengalami amputasi.
- Peralatan gigi dasar: Termasuk gigi tiruan sederhana, sesuai dengan aturan yang ditetapkan BPJS.
Alat Kesehatan untuk Penyakit Serius dan Kronis
Peserta BPJS dengan penyakit berat dan berkelanjutan juga dapat memperoleh alat kesehatan berikut:
- Mesin cuci darah (hemodialisis): Digunakan untuk pasien gagal ginjal kronis.
- Peralatan terapi kanker: Seperti alat untuk radioterapi bagi pasien yang menjalani pengobatan kanker.
- Alat skrining kanker: Seperti mammografi, Pap smear, dan USG yang dilakukan atas rujukan dokter spesialis.
Persyaratan dan Proses Pengajuan
Agar alat kesehatan tersebut bisa diperoleh, peserta perlu melalui tahapan pemeriksaan medis yang sah serta mengajukan permohonan sesuai ketentuan. Biasanya dibutuhkan rujukan dari dokter dan dokumentasi medis yang lengkap dari fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS. Perlu ditekankan bahwa pemberian alat kesehatan didasarkan pada kebutuhan medis, bukan atas permintaan pribadi.
Melalui penjaminan alat kesehatan yang semakin luas, BPJS Kesehatan berperan penting dalam menunjang proses penyembuhan dan pengelolaan penyakit peserta. Dengan memahami jenis alat yang ditanggung serta prosedurnya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

















